AMAN DAN NYAMAN, Mudik Lewat Tol Cisumdawu Ada Rest Area dengan Fasilitas Lengkap!

AMAN DAN NYAMAN, Mudik Lewat Tol Cisumdawu Ada Rest Area dengan Fasilitas Lengkap!

Fasilitas rest area sementara di Tol Cisumdawu di Km 194+400.-Kementerian PUPR-radarmajalengka.com

BACA JUGA:WOW! Bandara Kertajati akan Jadi Hub Jawa Barat dan Jawa Tengah, Simak Perkataan Menhub Satu Ini

Diungkapkan Basuki, terdapat beberapa fasilitas yang diberikan kepada pengendara di sepanjang ruas yang fungsional. Diantaranya adalah rest area sementara di Kilometer 194+400 Seksi 4B Legok.

Rest area sementara itu, sudah dilengkapi lahan parkir, toilet, musala, tenda istirahat hingga tenan makanan dan minuman. Pengendara juga bisa mengisi BBM dari SPBU mobile yang disediakan oleh PT Pertamina.

"Termasuk ini ada rest area bisa 200 mobil, dan termasuk 2 pompa dari Pertamina. Saya kira saya akan serahkan ini kepada Korlantas untuk bisa dioperasikan," kata Menteri Basuki.

Kembali ditegaskan Menteri PUPR, dari segi prasarana tol sepanjang 62 kilometer tersebut sudah siap. Tetapi, pengoperasiannya diserahkan kepada Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri).

BACA JUGA:TERUNGKAP! Soal Pemindahan Penerbangan dari Bandara Husein ke Kertajati, Menhub: Pak Gubernur Sangat Cerdas

Seperti diketahui, periode arus mudik lebaran akan berlangsung mulai tanggal 16 sampai dengan 23 April 2023. Ruas Tol Cisumdawu yang beroperasi fungsional akan dibuka setiap hari pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB.

Kendaraan juga hanya dapat melaju satu arah dari mulai Cileunyi sampai Kertajati, selama periode arus mudik tersebut.

Pada periode arus balik lebaran, ruas Cimalaka Dawuan akan dioperasikan pukul 08.00 - 15.00 WIB. Tetapi, kendaraan yang melintas hanya bisa dari arah Majalengka ke Cimalaka.

Atau kendaraan yang masuk dari Gerbang Tol Ujung Jaya Utama ke CIleunyi. Periode arus balik ini, terhitung mulai tanggal 24 sampai dengan 30 April.

BACA JUGA:UPDATE! Situasi Arus Mudik TOL CISUMDAWU, Hari Kedua Masih Lengang

Selama periode fungsional, Ruas Cimalaka - Kertajati hanya bisa dilewati oleh kendaraan golongan I atau minibus. Dengan batas ketinggian 2,1 meter, satu jalur dan satu arah.

Selama periode fungsional di Ruas Cimalaka - Kertajati, pengendara dilarang melebih kecepatan 60 kilometer per jam. Kemudian dilarang berenti di sepanjang jalur fungsional kecuali di lokasi istirahat sementara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: