SALAH INFO, Sejumlah Kendaraan Sempat Antre di TOL CISUMDAWU Cimalaka - Kertajati, Dikira Buka Jam 6

SALAH INFO, Sejumlah Kendaraan Sempat Antre di TOL CISUMDAWU Cimalaka - Kertajati, Dikira Buka Jam 6

Sejumlah kendaraan antre di akses masuk Tol Cisumdawu Seksi 4 Cimalaka, karena salah info mengenai jadwal fungsional.-Kang Kanda/Ist-radarmajalengka.com

SUMEDANG, RADARMAJALENGKA.COM - Sejumlah pengendara sempat mengantre di akses masuk Seksi 4 Cimalaka, karena mengira Tol Cisumdawu ke arah Kertajati dibuka pukul 06.00 WIB.

Padahal, pengumuman terkait jam operasi Jalan Tol Cileunyi Sumedang Dawuan Seksi 4 sampai dengan 6 telah diumumkan mengalami perubahan.

Namun, informasi perubahan jadwal di Jalan Tol Cisumdawu tersebut sepertinya belum tersebar luaskan. Sehingga ada beberapa warga yang terpaksa berhenti di persimpangan Seksi 4.

Pasalnya, akses masuk ke ruas tol yang fungsional tersebut masih ditutup pada pukul 06.00 sampai dengan 08.00 WIB.

BACA JUGA:Sebut Pembangunan Tol Cisumdawu Tak Pakai Uang Negara, Jusuf Hamka 'Dikeplak

Di lokasi, meski sudah ada petugas tetapi mereka belum memberikan izin kendaraan untuk melintas, karena belum masuk ke waktu beroperasi.

Berikut jam operasi dan jadwal fungsional Tol Cisumdawu:

  • Arus mudik: 16 sampai dengan 23 April 2023, arah Cimalaka - Dawuan dibuka pukul 08.00 - 15.00 WIB.
  • Arus balik: 24 sampai dengan 30 April 2023, arah Dawuan - Cimalaka dibuka pukul 08.00 - 15.00 WIB.

Oleh karena itu, masyarakat yang hendak menggunakan Tol Cisumdawu dari arah Cimalaka ke Kertajati, agar memperhatikan jadwal tersebut.

BACA JUGA:Perut Jusuf Hamka 2 Kali 'Dikeplak' Basuki Hadimuljono saat Sidak Tol Cisumdawu, Disebut Pelukan Hangat

Selama periode fungsional, Ruas Cimalaka - Kertajati hanya bisa dilewati oleh kendaraan golongan I atau minibus. Dengan batas ketinggian 2,1 meter, satu jalur dan satu arah.

Pengendara dilarang melebih kecepatan 60 kilometer per jam. Kemudian dilarang berenti di sepanjang jalur fungsional kecuali di lokasi istirahat sementara.

Untuk menghindari penumpukan kendaraan, waktu istirahat maksimal 15 menit setiap kendaraan. Pengelola menyediakan rest area sementara di Kilometer 194+400 yang ada di Seksi 4B. 

Sebelumnya, Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan berpesan kepada pengelola, agar sebelum dibuka setiap harinya dilakukan pengecekan oleh pengelola.

BACA JUGA:Tol Cisumdawu Masih Gratis Atau Bayar? Simak Penjelasannya Berikut Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: