Fraksi Koalisi Bereaksi, Tanggapi Kritik PDIP jika RPJMD Tak Berpihak pada Masyarakat Kecil

Lima fraksi koalisi (Golkar, PKB, PAN, Gerindra, dan PPP) menyampaikan sikapnya dalam konferensi pers di Gedung DPRD Majalengka, Jumat (25/7). -Baehaqi-radarcirebon
RADARMAJALENGKA.COM - Kritik tajam Fraksi PDI Perjuangan terhadap draf Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 Pemerintah Kabupaten Majalengka memicu respons cepat dari fraksi-fraksi koalisi pendukung pemerintah.
Kritik disampaikan oleh Ketua Fraksi PDIP, Gugun Sugiana, dalam Diskusi Publik RPJMD di Café Noni, Kamis (24/7), yang menilai bahwa dokumen tersebut belum berpihak pada masyarakat kecil dan tidak selaras dengan pembangunan nasional maupun Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB).
Merespons pernyataan itu, lima fraksi koalisi (Golkar, PKB, PAN, Gerindra, dan PPP) menyampaikan sikapnya dalam konferensi pers di Gedung DPRD Majalengka, Jumat (25/7).
Mereka menekankan bahwa RPJMD masih dalam tahap awal pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD, dan belum memasuki tahapan evaluasi substansi.
BACA JUGA:Punya Rumah Tanpa Ribet ala Generasi Muda dengan KPR BRI
Ketua Fraksi Golkar, Dasim Raden Pamungkas, menyatakan bahwa dokumen tersebut belum final dan semua masukan, termasuk dari PDIP, akan ditampung melalui forum resmi.
Hal ini ditegaskan pula oleh Ketua Pansus, Haji Nasir dari PKB, yang menyebut bahwa Pansus telah menggelar tiga kali pertemuan dengan Bappeda, BPS, dan Disdukcapil, dan saat ini masih dalam tahap sinkronisasi data.
Ketua Fraksi PAN, Rona Firmansyah, meminta agar kritik disampaikan melalui mekanisme resmi agar lebih konstruktif.
Ketua Fraksi Gerindra, Ano Suksena, juga mengimbau agar RPJMD tidak dijadikan alat politisasi, sementara Ketua Fraksi PPP, Fajar Shidik, menegaskan bahwa penyusunan RPJMD mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Koalisi menyatakan komitmennya terhadap visi “Majalengka Langkung Sae” yang berpihak pada rakyat dan berbasis data.
Mereka juga memastikan proses partisipasi publik tetap berjalan melalui forum resmi yang akan digelar oleh Pansus. Batas akhir penyelesaian RPJMD ditetapkan pada 20 Agustus 2025.
Meskipun terjadi perbedaan pandangan, seluruh fraksi di DPRD Majalengka, termasuk PDIP, dinilai tetap memiliki ruang yang setara untuk menyampaikan aspirasi dalam penyusunan RPJMD.
Koalisi berharap agar dinamika ini memperkaya proses dan menghasilkan dokumen pembangunan yang komprehensif, akuntabel, dan inklusif. (bae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: