Kasus Penemuan Mayat yang Diduga Korban Pembunuhan di Desa Pakubeureum, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Kasus Penemuan Mayat yang Diduga Korban Pembunuhan di Desa Pakubeureum, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Polres Majalengka melaksanakan kompres kasus pembunuh di wilayah Kecamatan Kertajati.-Baehaqi-Radarmajalengka.com

RADARMAJALENGKA.COM - Polres Majalengka telah berhasil mengungkap kasus dibalik penemuan mayat di area pesawahan Desa Pakubeureum, Kecamatan Kertajati, pada Kamis (16/1).

Dalam konperensi pers yang dilaksanakan Jum'at (17/1) Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto menyampaikan bahwa mayat ditemuka di area pesawahan di wilayah Desa Pakubeureum Kecamatan Kertajati merupakan korban pembunuhan.

Pelaku berinisial WD (22) dan Korban berinisial RA (24), keduanya sama-sama warga di Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu.

"Kurang dari 24 Jam Pelaku berhasil di amankan,” kata Kapolres.

BACA JUGA:Siswa Smandaka Belajar Menyusun Buku Bahasa Sunda

Atas kejadian tersebut, menurut Kapolres pelaku telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan juga pencurian dengan kekerasan terhadap Korban sehingga korban meninggal dunia, pelaku diancam dengan Pasal 340 atau 338 KUHPidana Jo Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman tentang pembunuhan berencana.

“Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau Pidana penjara minimal 20 tahun,” tegas Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto.

Sementara itu dari hasil penyelidikan, pelaku ini telah merencanakan tindakan tersebut sejak Desember 2024 lalu, motifnya karena pelaku mengetahui korban telah berselingkuh dengan istri pelaku.

Pelaku membunuh korban dengan menggunakan senjata tajam dan Handphone yang digunakan korban sempat diambil dan dibuang.

BACA JUGA:Dilema Loyalitas dan Mekanisme PAW : Dinamika PDI Perjuangan di Majalengka

Dengan kronologi sebelumnya pelaku selalu berupaya untuk bertemu dengan korban, namun selalu gagal,hingga pada akhirnya pada 15 Januari 2025 pelaku kembali mengajak korban dengan cara menggunakan akun medsos seorang perempuan hingga akhirnya membuahkan hasil dan korban datang di TKP dan saat itu korban langsung dibunuh oleh pelaku.

"Pada saat di TKP Korban sempat di tabrak oleh motor pelaku. Korban langsung tebas dengan menggunakan celurit dan celurit mental dan pelaku langsung mengambil badik lalu tancapkan ke leher 11 tusukan. Ketika korban sudah ditemukan meninggal dilokasi, pelaku merampas handphone korban dan melempar ke arah sungai. "Jelasnya.

"Motiv karena pelaku cemburu adanya hubungan asmara antara korban dengan istri pelaku. Pelaku sempat menemukan bukti chating di media sosial dan mengetahui bahwa korban sempat bersetubuh dengan istri pelaku. "Kata Kapolres.

Selain itu dalam kasus ini menurut Kapolres pelaku sempat berupaya melarikan diri saat diminta menunjukkan lokasi kejadian hingga akhirnya pelaku mendapat hadiah timah panas dari anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka.

BACA JUGA:Ketua DPC PPP Ajak Kader Meriahkan Harlah

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya dua unit sepeda motor Honda Beat POP warna hitam Nopol E 6173 PAB, Yamaha Vega R warna hitam E 5486 SO.

Satu buah Helm fullface warna Hitam merk KYT, satu buah sarung sajam jenis kudjang, satu buah gagang celurit, sepasang sandal jepit merk swalow, sepasang sendal merek Carvil warna hitam, satu setel pakaian Tersangka.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Pelaku terbukti pembunuhnya dan pencurian Hukuman mati, penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun. " Tambahnya.

Pelaku WD membenarkan melakukan tindakan tersebut dan saat ditanya Kapolres pelaku mengatakan untuk bertemu dengan pelaku, pelaku memancing menggunakan WA, akun punya perempuan dan benar sudah direncanakan sejak tau istri saya selingkuh.

BACA JUGA:Akibat Longsor, Jalan Majalengka-Kuningan via Cikijing Masih Ditutup

"Habis magrib. Saya sudah tau lokasi. Saya kirim sherlok ke perempuan perempuan kirim ke RA dan saat itu saya langsung menghabisi korban. " Ucapnya. (Bae).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: