Dilema Loyalitas dan Mekanisme PAW : Dinamika PDI Perjuangan di Majalengka

Dilema Loyalitas dan Mekanisme PAW : Dinamika PDI Perjuangan di Majalengka

Adi Junadi Pemerhati Komunikasi Politik Kota Angin-ist-Radarmajalengka.com

Oleh : Adi Junadi
Pemerhati Komunikasi Politik Kota Angin

Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan mekanisme formal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk menggantikan anggota DPRD yang meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

Kasus PAW di Kabupaten Majalengka, khususnya dari Fraksi PDI Perjuangan, menghadirkan dinamika yang kompleks karena melibatkan aspek hukum, politik internal partai, dan kepatuhan terhadap ideologi partai.

Konteks di Majalengka ini menjadi menarik karena adanya konflik antara peluang suara kandidat pengganti, H Hamzah Nasyah, dengan loyalitas politiknya terhadap partai.

Mekanisme PAW sesuai peraturan yang berlaku serta langkah-langkah yang perlu diambil oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan untuk menyikapi dinamika tersebut menjadi perhatian utama.

BACA JUGA:Akibat Longsor, Jalan Majalengka-Kuningan via Cikijing Masih Ditutup

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2019 tentang PAW, mekanisme PAW dimulai dari pengajuan oleh partai politik kepada pimpinan DPRD.

Langkah pertama adalah pengajuan nama calon pengganti dari daftar perolehan suara hasil Pemilu sebelumnya di daerah pemilihan yang sama.

Berdasarkan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota dari Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 Model D.

HASIL KABKO-DPRD KABKO, perolehan suara H Hamzah Nasyah sebanyak 4.843 suara menempatkannya pada urutan keempat, kemudian perolehan suara Sandi Fahmi Fatwa sebanyak 3.874 suara di urutan kelima yang juga memiliki peluang mengisi PAW di Fraksi PDI Perjuangan.

BACA JUGA:Puluhan Unit Rumah di Leuweunghapit Terendam Banjir

Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) melakukan verifikasi terhadap calon yang diajukan untuk memastikan keabsahan data dan kepatuhan terhadap aturan.

Setelah verifikasi selesai, DPRD menetapkan calon pengganti dalam rapat paripurna dan menyampaikan keputusan tersebut kepada gubernur melalui bupati/walikota untuk diterbitkan SK Pengangkatan.

Dalam kasus ini, H Hamzah Nasyah memiliki peluang secara hukum untuk menggantikan almarhum H Edy Anas Djunaedi. Namun, loyalitas politik H Hamzah yang mendukung pasangan calon bupati/wakil bupati dari partai lain menjadi faktor krusial yang dapat memengaruhi keputusan partai.

PDI Perjuangan sebagai partai politik memiliki hak prerogatif untuk menentukan calon pengganti berdasarkan asas loyalitas dan kepatuhan terhadap ideologi partai.

BACA JUGA:Mayat di Persawahan Pakubeureum Kertajati Diduga Orang Indramayu dan Korban Pembunuhan

Mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDI Perjuangan, loyalitas kepada keputusan partai merupakan syarat mutlak bagi kader.

Dalam konteks ini, H Hamzah Nasyah telah menunjukkan ketidakpatuhan dengan mendukung pasangan calon yang diusung oleh partai lain dalam Pilkada Majalengka 2024.

Hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap disiplin partai. Pengamat politik sering menekankan bahwa partai politik harus tegas dalam menegakkan disiplin kader untuk menjaga soliditas organisasi dan kepercayaan publik.

DPC PDI Perjuangan Majalengka menghadapi dilema antara mempertimbangkan perolehan suara H Hamzah yang sah secara hukum dengan risiko melemahkan integritas ideologi partai. Dalam kasus seperti ini, DPP sebagai otoritas tertinggi partai harus memberikan arahan strategis.

BACA JUGA:Warga Binaan Lapas Panen Perdana Telur Ayam

Untuk menyikapi dinamika ini, langkah-langkah berikut dapat diambil secara runut dan terstruktur. Pertama, DPC dapat meminta klarifikasi resmi dari H Hamzah mengenai alasan mendukung pasangan calon dari partai lain.

Jika terbukti melanggar disiplin partai, DPC dapat merekomendasikan kepada DPP untuk mengambil langkah disipliner, termasuk mencabut hak pencalonannya dalam proses PAW.

Kedua, jika H Hamzah dinyatakan tidak layak, partai dapat mengajukan calon berikutnya dalam daftar perolehan suara terbanyak di Dapil Majalengka 3, yakni Sandi Fahmi Fatwa, sesuai aturan yang berlaku.

Proses ini harus dilakukan dengan tetap mematuhi mekanisme hukum dan administratif yang ditetapkan oleh PKPU.

Ketiga, DPC perlu memastikan bahwa seluruh kader di tingkat daerah memahami dan mematuhi keputusan partai. Konsolidasi ini penting untuk menjaga soliditas partai dan memitigasi dampak konflik internal terhadap elektabilitas PDI Perjuangan.

BACA JUGA:Karnaval Busana Adat Sunda Hingga Baksos

Keempat, DPP harus memberikan arahan yang jelas dan tegas kepada DPC dalam menyelesaikan kasus ini. Keputusan harus didasarkan pada pertimbangan hukum, etika, dan kepentingan ideologi partai untuk menjaga kredibilitas dan konsistensi organisasi.

Kasus PAW di Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Majalengka menjadi contoh nyata bagaimana mekanisme hukum dan dinamika internal partai dapat saling bersinggungan.

Meskipun H Hamzah Nasyah memiliki legitimasi perolehan suara, loyalitas politiknya menjadi isu yang tidak dapat diabaikan oleh partai.

Langkah yang diambil oleh DPC dan DPP PDI Perjuangan harus mempertimbangkan aspek hukum, kepentingan ideologi partai, dan dampak elektoral. Ketegasan partai dalam menangani kasus ini akan menjadi cerminan komitmen PDI Perjuangan dalam menjaga disiplin kader sekaligus mematuhi aturan demokrasi yang berlaku.

BACA JUGA:Puskesmas Panyingkiran Laksanakan Program ‘Buru Pisang’

Dengan pendekatan yang tepat, PDI Perjuangan dapat menyelesaikan konflik ini secara bijak, memperkuat soliditas partai, dan tetap menjaga kepercayaan konstituen di Kabupaten Majalengka. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: