Konflik YPPM Unma, Kantor Hukum Bill-Bill Law Office Laporkan Aceng Jarkasih dan Kawan-kawan ke Ranah Pidana
Kuasa hukum Dr H Karmanudin MM MPd, Dede Aif Musoffa didampingi M Danu Ismanto menunjukkan surat YPPM Unma yang dinilai abal-abal berujung pelaporan ke Polres Sumedang--
Jadi, lanjut Danu, harus ada proses pemilihan kembali yang dilakukan oleh keluarga besar YPPM Unma terkait dengan pembina, pengurus, dan pengawas.
Pihaknya mengaku kliennya dirugikan sehingga penting untuk dilaporkan sebagai proses pidana yang memang memiliki konsekuensi hukum yang jelas.
Disamping itu, kedua terkait juga dengan proses lahirnya akta notaris, yang bagi pihaknya itu memiliki beberapa cacat hukum.
Proses administrasi, atau mal administrasi yang dilakukan oleh H Aceng Jarkasih dan kawan-kawan melalui notaris jelas legal standing-nya melihat ada sesuatu hal yang sangat salah.
"Misalnya, bahwa dalam akta notaris dikatakan legal standing-nya adalah rapat tanggal 30 April 2024 yang dihadiri oleh dua orang pembina dari tiga orang. Padahal faktanya, tanggal 30 April 2024, yang rapat itu adalah tiga orang pembina, yakni Pak Haji Karmanudin, Pak Aceng Jarkasih, dan Bu Rita. Nah, yang jadi masalah adalah rapat tersebut tidak terjadi kesepakatan apapun karena Pak Haji Karmanudin waktu itu deadlock," jelasnya.
BACA JUGA:Enam Desa Endemis DBD, Ini yang Dilakukan Puskesmas Sumberjaya
H Karmanudin, kata Danu, meninggalkan ruangan rapat dan walkout. Artinya, karena proses walkout itu kemudian tidak ada keputusan apapun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: