Konflik YPPM Unma, Kantor Hukum Bill-Bill Law Office Laporkan Aceng Jarkasih dan Kawan-kawan ke Ranah Pidana
Kuasa hukum Dr H Karmanudin MM MPd, Dede Aif Musoffa didampingi M Danu Ismanto menunjukkan surat YPPM Unma yang dinilai abal-abal berujung pelaporan ke Polres Sumedang--
MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Konflik di tubuh Yayasan Pembina Pendidikan Majalengka (YPPM) Universitas Majalengka (Unma) masih terus berlanjut. Bahkan prosesnya hingga ke ranah tindak pidana.
Hal tersebut setelah Kantor Hukum Bill-Bil Law Office, yang dikomandoi Mochamad Danu Ismanto SH, bersama rekannya Dede Aif Musoffa SH melaporkan Dr H Aceng Jarkasih dan kawan-kawan ke pihak kepolisian.
M Danu Ismanto SH mengatakan pelaporan terhadap Aceng Jarkasih dan kawan-kawan itu lantaran disinyalir pencatutan nama kliennya yakni Dr H Karmanudin MM MPd didalam akta notaris serta merubah anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD ART) dan proses lahirnya akta notaris dinilai cacat hukum dan berujung pidana.
"Kita mencoba menanggapi apa yang dilakukan oleh pak Aceng Jarkasih dan kawan-kawan yang mengklaim dirinya sebagai ketua pembina YPPM Unma," tegas Mochamad Danu Ismanto didampingi Dede Aif Musoffa saat konferensi pers di Majalengka, Selasa 26 November 2024.
BACA JUGA:Pj Bupati Dedi Nyoblos di TPS X Malon, Karna Nyoblos di Cijati, Eman Nyoblos di Majalengka Wetan
Danu mengatakan pihaknya menanggapi surat dari Dr H Aceng Jarkasih tentang pelaksanaan rapat badan pembina YPPM 12 November 2024 lalu yang mencatut kliennya Dr H Karmanudin MM MPd.
Karenanya, Kantor Hukum Bill-Bil Law Office memberikan jawaban atas beberapa tanggapan terkait surat tersebut. Proses atau tindak lanjut telah dilakukan pihaknya sebagai kuasa hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: