Konflik YPPM Unma, Kantor Hukum Bill-Bill Law Office Laporkan Aceng Jarkasih dan Kawan-kawan ke Ranah Pidana

Konflik YPPM Unma, Kantor Hukum Bill-Bill Law Office Laporkan Aceng Jarkasih dan Kawan-kawan ke Ranah Pidana

Kuasa hukum Dr H Karmanudin MM MPd, Dede Aif Musoffa didampingi M Danu Ismanto menunjukkan surat YPPM Unma yang dinilai abal-abal berujung pelaporan ke Polres Sumedang--

"Kita tempuh upaya hukum lain. Salah satunya adalah melakukan proses pelaporan ke kepolisian. Dalam hal ini, kepolisian Resort Sumedang. Kenapa pelaporan ke Polres Sumedang, dan tidak di Majalengka. Karena kejadian hukum terbitnya akta notaris itu berlokasi di Sumedang," tegas Danu.

 

Danu memaparkan akta notaris yang diterbitkan notaris itu berlokasi di kabupaten Sumedang. Sehingga lokus kejadian hukumnya adalah di Sumedang, sehingga pihaknya telah melaporkan manipulasi itu ke penyidik di Polres Sumedang.

 

"Nah, kita sudah melaporkan itu. Dan proses-proses yang dilakukan oleh kepolisian sudah beberapa tahapan, termasuk pemanggilan klien kami, Pak Karmanudin, dan diminta keterangan terkait dengan proses pelaporannya. Kebetulan ada dua hal yang kita laporkan," bebernya.

 

BACA JUGA:Pemkab Majalengka Gelar Doa Bersama untuk Pilkada Damai

 

Pelaporan yang pertama, kara Danu, adalah terkait dengan pencatutan nama H Karmanudin di akta notaris yang notabene beliau tidak dikonfirmasi dan tidak terkonfirmasi. Penamaan di akta notaris sebagai anggota badan pembina jelas sangat merugikan H Karmanudin.

 

"Karena Pak Haji Karmanudin itu sebagai mantan anggota pembina YPPM sudah sangat sadar diri bahwa beliau habis masa jabatan per tanggal 30 April 2024 lalu," jelas Danu.

 

Danu mengungkapkan itu sudah sesuai dengan AD/ART YPPM Unma yang pernah dirubah dan diterbitkan oleh notaris, yang mengatakan bahwa masa jabatan badan pembina YPPM itu adalah 5 tahun.

 

"Dan kebetulan habis pada tanggal 30 April 2024 kemarin. Nah, sehingga harus ada proses pemilihan ulang dan tidak otomatis menjadi kembali menjadi pembina yayasan," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: