Konflik YPPM Unma, Kantor Hukum Bill-Bill Law Office Laporkan Aceng Jarkasih dan Kawan-kawan ke Ranah Pidana
Kuasa hukum Dr H Karmanudin MM MPd, Dede Aif Musoffa didampingi M Danu Ismanto menunjukkan surat YPPM Unma yang dinilai abal-abal berujung pelaporan ke Polres Sumedang--
"Dan perlu diketahui oleh semuanya, terutama oleh seluruh masyarakat Majalengka, bahwa rapat tanggal 30 April itu kemudian melahirkan berita acara yang bagi kami itu abal-abal," tegas Danu.
Dede Aif Musoffa menambahkan, kliennya H Karmanudin tidak pernah menandatangani berita acara apapun pada rapat tanggal 30 April itu. Dan nyatanya berita acara itu dijadikan legal standing dibuktikan dengan terbitnya akta notaris.
"Dua hal itu yang ingin kami sampaikan, bahwa kita melaporkan itu sudah. Dan kita konfirmasi ke penyidik di Polres Semedang, bahwa ternyata Pak Aceng Jarkasih, dan kawan-kawan sudah dipanggil, sudah diminta keterangan terkait dengan apa yang kita laporkan," imbuh Dede.
Disamping itu ketika proses hukumnya sedang berjalan oleh penyidik di Polres Semedang, tiba-tiba pada tanggal 4 November itu muncul kembali surat kepada Haji Karmanudin. Surat terkait undangan rapat untuk membentuk ketua pengurus yang baru.
Disinyalir karena adanya pengunduran diri dari H Irwan, yang beberapa waktu lalu dinyatakan sebagai ketua pengurus fersi Aceng.
H Irwan mengundurkan diri dengan alasan bahwa tidak ingin terlibat di yayasan YPPM ini karena mengetahui proses hukum yang sedang berjalan.
"Surat yang dikirimkan ke Pak Karmanudin itu beliau tidak mau menerima. Bahkan melalui istrinya pun klien saya tidak mau menerima," bebernya.
Dede mengungkapkan kliennya tahu diri bahwa dirinya bukan lagi menjadi pembina YPPM Unma karena menyatakan habis masa jabatan serta belum terbentuknya pembina yang baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: