Fakta Baru Sidang Korupsi Pasar Cigasong: Tidak Ada Aliran Dana ke Irfan Nur Alam

Fakta Baru Sidang Korupsi Pasar Cigasong: Tidak Ada Aliran Dana ke Irfan Nur Alam

Istimewa _Sidang lanjutan dalam kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin kemarin (14/10). --

MAJALENGKA.RADARMAJALENGKA.COM – Sidang lanjutan dalam kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong Kabupaten MAJALENGKA, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin kemarin 14 Oktober 2024.

Dalam persidangannya, sejumlah fakta baru terungkap yang justru melemahkan dakwaan jaksa terkait tuduhan aliran dana sebesar Rp 1,9 miliar kepada terdakwa Irfan Nur Alam.

BACA JUGA:Kampanye di Cantigi, Lucky Hakim dan Ilham Habibie Tegaskan Komitmen Bangun Wilayah Industri

BACA JUGA:Tim Pemenangan Karna-Koko Ajak Masyarakat Laporkan Intimidasi

Sidang yang melibatkan empat terdakwa—yaitu Irfan Nur Alam, Arsan Latif, Andi Nurmawan, dan Maya—berlangsung alot hingga malam hari di bawah pimpinan Hakim Panju Surono.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi kunci yang diharapkan dapat memperkuat dakwaan, namun justru memberikan kesaksian yang berlawanan dengan tuduhan awal.

Salah satu fakta paling mengejutkan adalah adanya rekaman yang membuktikan bahwa terdakwa Irfan Nur Alam menolak pemberian uang sebesar Rp 1 miliar dari PT Purna Graha Abadi (PT PGA). 

BACA JUGA:Terima Sertipikat dari Menteri AHY, Warga Lumajang Berharap Program PTSL Terus Berlanjut

Bukti ini membantah tuduhan bahwa Irfan menerima suap dalam kasus tersebut, yang menjadi dasar dakwaan JPU.

Dalam persidangan, terdakwa Andi Nurmawan mengklarifikasi bahwa inisial "IN" yang disebut dalam catatan yang digunakan jaksa sebagai bukti dakwaan bukan merujuk pada Irfan Nur Alam. "IN" ternyata merujuk kepada Andi Nurmawan sendiri.

"Irfan lebih dikenal dengan inisial 'INA,' seperti yang terlihat pada nomor kendaraan pribadinya," ujar Andi.

BACA JUGA:4 Orang Terlibat Kasus Korupsi Dana CSR PT Sang Hyang Seri, Kini Diamankan

Namun, meskipun catatan tersebut menjadi dasar dakwaan, jaksa belum melakukan forensic accounting untuk memverifikasi validitasnya.

Fakta lain yang muncul dalam persidangan adalah hasil audit independen yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Rudi Sanudin atas perintah PT. PGA. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: