Fakta Baru Sidang Korupsi Pasar Cigasong: Tidak Ada Aliran Dana ke Irfan Nur Alam

Fakta Baru Sidang Korupsi Pasar Cigasong: Tidak Ada Aliran Dana ke Irfan Nur Alam

Istimewa _Sidang lanjutan dalam kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin kemarin (14/10). --

Hasil audit menunjukkan tidak adanya aliran dana kepada Irfan Nur Alam maupun terdakwa lainnya seperti Arsan Latif. Berdasarkan audit ini, PT. PGA dan Andi Nurmawan menyepakati perdamaian yang dituangkan dalam sebuah Surat Pernyataan Kesepakatan.

BACA JUGA:1000 Tokoh Masyarakat dan Ulama Kota Depok Deklarasi Dukung ASIH di Pilgub Jabar

Para saksi dari PT. PGA menegaskan bahwa perkara ini adalah masalah internal perusahaan dan seharusnya diselesaikan di ranah perdata, bukan pidana. 

Mereka menyatakan bahwa konflik ini hanya melibatkan perusahaan dengan pihak-pihak yang mereka angkat sebagai pelaksana proyek.

Fakta lain yang menguatkan pembelaan adalah perbedaan signifikan antara jumlah uang yang disebutkan dalam dakwaan jaksa dan jumlah uang yang sebenarnya diterima terdakwa Andi Nurmawan. 

BACA JUGA:ASIH Komitmen Beri Perhatian Demi Bentengi Atlet Dibajak Provinsi Lain

Jaksa menyebut angka Rp 7.585.000, namun ternyata jumlah yang diterima hanya Rp 4.090.000, semakin mempertegas kelemahan dakwaan tersebut.

Dalam persidangan, terungkap pula bahwa kejaksaan menolak dokumen perdamaian yang diajukan oleh PT. PGA. Dokumen tersebut mencakup hasil audit, mutasi rekening, surat pengakuan hutang, dan kesepakatan damai antara PT. PGA dan Andi Nurmawan. Jika diterima, dokumen-dokumen ini bisa membuktikan bahwa perkara tersebut tidak layak dilanjutkan sebagai kasus pidana korupsi.

Maka dengan terungkapnya banyaknya fakta baru yang terungkap, arah kasus ini tampak semakin rumit.

BACA JUGA:Penerima Bansos Diintimidasi, Tim Karna-Koko Lapor Kemensos

Keputusan akhir mengenai masa depan perkara ini kini berada di tangan pengadilan, yang diharapkan mampu mempertimbangkan bukti-bukti valid secara objektif sebelum menjatuhkan putusan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: