LCI Siap Bantu Legalitas Usaha UMKM di Majalengka

LCI Siap Bantu Legalitas Usaha UMKM di Majalengka

Drs H Rian Patriana-istimewa-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARINDRAMAYU.COM  - Keterbatasan anggaran Pemerintah Daerah (Pemkab) Majalengka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama terkait legalitas usaha para pelaku usaha kecil/UMKM, telah berdampak pada kelancaran operasional UMKM.

Hal ini terutama dirasakan oleh mereka yang beroperasi di sektor pengadaan makanan untuk karyawan di pabrik-pabrik besar, di mana mereka diharuskan memiliki izin seperti Laik Hygiene dan sertifikasi Halal agar dapat beroperasi secara sah.

Selain itu, para pelaku usaha juga dihadapkan pada tuntutan dari perusahaan ritel dan supermarket untuk memastikan produk yang dijual memiliki izin lengkap seperti PIRT, tanggal kedaluwarsa yang jelas, dan izin edar dari BPOM.

"Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan solusi dari pihak swasta yang dapat membantu dinas terkait mengingat keterbatasan anggaran pemerintah dalam memberikan pelayanan terkait legalitas usaha para pelaku UMKM. Solusi ini sangat penting untuk menjaga kelancaran operasional UMKM," kata mantan Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja, dan Kesehatan Olahraga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka, Drs H Rian Patriana, yang juga merupakan Pengawas Pangan dengan sertifikasi BPOM RI.

BACA JUGA:Mengadu Sulit Urus Perizinan, Aliansi Pengusaha Tambang Galian C Datangi DPRD

BACA JUGA:Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Komitmen Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Bidang Tanah Ulayat

Berinisiatif untuk mengatasi masalah ini, warga Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka ini mendirikan Legalitas Center Indonesia (LCI) yang beralamat di Jalan Pahlawan No. 4 Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka.

"Kami di Legalitas Center Indonesia siap membantu menyelesaikan berbagai proses perizinan usaha seperti MD BPOM RI (Makanan Dalam), NIB (Nomor Induk Berusaha), PIRT (Izin Edar Pangan), Nilai Gizi Pangan (NC), Sertifikat Halal Reguler BPJPH, Uji Kedaluwarsa Pangan, Pengolahan Limbah Pabrik, Pendirian PT, CV, Yayasan, Pembayaran Pajak Usaha, SNI (Standar Nasional RI), Laik Sehat dan Laik Hygiene, serta lain-lain," paparnya. (ara/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: