Kasus Internal Soal Pencatutan, Pihak YPPM Bisa Jadi Tersangka

Pimpinan kantor Hukum Bill-Bil Law Office, Mochamad Danu Ismanto SH didampingi rekannya Dede Aif Mussofa SH selaku kuasa hukum dari Dr H Karmanudin MM MPd dan Dr H Lalan Soeherlan MSi.-Ono Cahyono-Radarmajalengka.com
MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Upaya Dr H Aceng Jarkasih melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polres Sumedang ke Polda Jawa Barat terkait sengketa internal Yayasan Pembina Pendidikan Majalengka (YPPM) Universitas Majalengka, dinilai menjadi bumerang.
Atas laporan itu, Polda Jabar akhirnya menggelar perkara dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Hasilnya, justru memperkuat indikasi dugaan tindak pidana yang dilaporkan terhadap Aceng sendiri.
Kini, kasus tersebut kabarnya tengah memasuki tahap finalisasi, dan dalam waktu dekat akan naik ke tahap penyidikan, yang kemungkinan besar akan adanya penetapan tersangka.
Pimpinan Kantor Hukum Bill-Bil Law Office, Mochamad Danu Ismanto SH didampingi rekannya Dede Aif Mussofa SH selaku kuasa hukum dari Dr H Karmanudin MM MPd dan Dr H Lalan Soeherlan MSi, mengaku bersyukur atas perkembangan kasus yang dilaporkannya selama ini di Polres Sumedang.
BACA JUGA:Kasus Dana Desa di Desa Cipaku: Pelaku Bisa Lebih dari Satu
"Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terbaru menyatakan, bahwa proses sudah pada tahap finalisasi, dan segera akan naik ke tahap penyidikan," tegas Danu Ismanto didampingi Dede Aif, saat menggelar jumpa pers bersama awak media, Minggu 13 April 2025.
Menurut Danu, seluruh alat bukti sudah lengkap, dan penyidik Polres Sumedang hanya tinggal menindaklanjuti hasil gelar perkara kedua untuk menetapkan tersangka.
Danu juga mengungkapkan bahwa sejak akhir Desember 2024, sebenarnya proses penetapan tersangka sudah siap dilakukan.
"Tapi karena permintaan tambahan dua saksi ahli dari Polda Jabar, membuat proses sedikit tertunda," bebernya.
BACA JUGA:Kades Tak Tahu Penyalahgunaan Dana Desa
Danu mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan terkait aduan masyarakat yang diajukan Aceng Jarkasih ke penyidik Polres Sumedang. Akan tetapi hasilnya justru memperkuat dugaan pelanggaran yang dilakukan.
“Semua poin rekomendasi dari Polda Jabar telah kami penuhi. Justru laporan dumas (pengaduan masyarakat) itu memperkuat dan memperjelas perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh terlapor,” kata Danu, sebagimana mengutip keterangan yang disampaikan dari salah seorang penyidik di Polres Sumedang.
Danu menekankan bahwa proses hukum ini dilakukan secara profesional dan tidak terintervensi, meskipun tersiar kabar bahwa pihak Aceng menggandeng seorang purnawirawan jenderal polisi ke dalam struktur yayasan.
“Kami percaya pada integritas Polres Sumedang dan Polda Jabar. Jadi mereka akan bekerja secara profesional,” lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: