Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Pemkab Majalengka
UKOM DAN EVALUASI KINERJA: Pemkab Majalengka melaksanakan Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Jumat-Sabtu, 12-13 Juli 2024, bagi pejabat yang telah memenuhi persyaratan minimal masa kerja jabatan selama 2 tahun.-istimewa-Radarmajalengka.com
MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM – Pemkab Majalengka telah selesai melaksanakan Uji Kompetensi (Ukom) dan Evaluasi Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Jumat-Sabtu, tanggal 12-13 Juli 2024, bagi pejabat yang telah memenuhi persyaratan minimal masa kerja jabatan selama 2 tahun.
Kegiatan ini didasarkan pada Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-1929/JP.00.012/06/2024 tanggal 11 Juni 2024 tentang Rekomendasi Rencana Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama dalam rangka Rotasi/Mutasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Serta Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.2.6/4883/OTDA tanggal 2 Juli 2024 mengenai Persetujuan Pelaksanaan Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dilakukan oleh Tim Panitia Uji Kompetensi dan Evaluasi yang telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/KEP.716-BKPSDM/2024 tentang Tim Evaluasi Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka dan Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/KEP.434-BKPSDM/2024 tentang Panitia Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.
BACA JUGA:DPRD Majalengka Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada 2024
Tim ini diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka dan beranggotakan unsur internal, akademisi, pakar, atau profesional yang memiliki keahlian terkait jabatan yang akan diisi.
Uji kompetensi dan evaluasi ini diikuti oleh 22 pejabat pimpinan tinggi pratama, terdiri dari: 20 orang pejabat yang telah dua tahun menjabat mengikuti uji kompetensi.
Dan, dua orang pejabat yang telah lebih dari 5 tahun menjabat mengikuti evaluasi kinerja, yaitu Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan.
Metode penilaian uji kompetensi dan evaluasi kinerja ini dilaksanakan sesuai Pasal 131 Ayat (1) PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Penilaian dilakukan melalui penelusuran rekam jejak (kepangkatan, pelatihan kepemimpinan, pelatihan teknis, pendidikan, dan riwayat jabatan) dan wawancara berdasarkan portofolio yang berisikan capaian program, anggaran, hambatan, tantangan, inovasi, serta gambaran perubahan positif situasi masyarakat atau pengguna hasil kerja, prestasi, serta rencana inovasi/aksi tahun 2024-2025.
Hasil penilaian kegiatan uji kompetensi dan evaluasi kinerja ini diharapkan dapat membantu Pj Bupati dalam mengukur kompetensi dan menilai kinerja pejabat pimpinan tinggi pratama secara komprehensif.
Serta mengukur keberhasilan program dan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh perangkat daerah terhadap masyarakat dan kemajuan daerah Kabupaten Majalengka, untuk dituangkan dalam bentuk kebijakan. (bae/adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: