MANTAP! Bayi Baru Lahir Langsung Mendapat Akta hingga KIA

Bayi Baru Lahir Langsung Mendapat Akta hingga KIA-ist-Radarmajalengka.com
MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Kabar gembira bagi orang tua di Kabupaten Majalengka yang baru saja melahirkan buah hati mereka, karena kini mereka bisa langsung mendapatkan akta kelahiran.
Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka baru saja meluncurkan inovasi Persalinan Tenang Sampai Dapat Akta (Satset).
Bupati Majalengka, Eman Suherman, mengatakan bahwa Satset merupakan terobosan dalam layanan penerbitan dokumen kependudukan, khususnya untuk bayi yang baru lahir.
Menurutnya, program ini merupakan hasil kolaborasi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Majalengka dan fasilitas kesehatan (faskes) yang memberikan pelayanan pertolongan kelahiran.
BACA JUGA:Ngalayan Bakti dan Satset untuk Meningkatkan Kualitas Layanan Kesehatan
"Nantinya, faskes bisa langsung mengajukan dokumen persyaratan untuk pembuatan akta kelahiran ke Disdukcapil," kata Eman Suherman saat ditemui usai peluncuran inovasi Ngalayan Bakti dan Satset di Aula RSUD Majalengka, Senin (10/3).
Eman menjelaskan bahwa Disdukcapil Kabupaten Majalengka akan segera memproses pembuatan akta kelahiran bagi bayi yang baru lahir setelah menerima dokumen persyaratan dari faskes.
Setelah akta kelahiran selesai, dokumen tersebut akan langsung diserahkan kepada orang tua, bersama dengan Kartu Identitas Anak (KIA) dan Kartu Keluarga (KK) yang baru, karena anggota keluarga bertambah.
Pihaknya mengimbau orang tua yang baru memiliki bayi untuk melengkapi dokumen persyaratan, agar Disdukcapil Kabupaten Majalengka dapat segera menerbitkan akta kelahiran.
BACA JUGA:Kemenag Sebut Kuota Calhaj Majalengka 1.102 Orang
"Yang terpenting adalah nama bayi sudah ada, karena akan dicantumkan di akta kelahiran, KIA, dan kartu keluarga," ujar Eman Suherman.
Eman memastikan bahwa proses penerbitan akta kelahiran, KIA, dan kartu keluarga bagi bayi yang baru lahir tersebut relatif singkat, asalkan seluruh dokumen persyaratannya lengkap.
Selain itu, orang tua tidak perlu repot-repot datang ke Disdukcapil Kabupaten Majalengka untuk membuat dokumen administrasi kependudukan tersebut, karena sistemnya sudah terintegrasi dengan faskes. (bae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: