Pemkab Majalengka Raih Verifikasi ODF di Desa Leuwikujang
VERIFIKASI ODF: Tim dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Barat dan Dinkes Majalengka melakukan verifikasi ODF atau stop buang air besar di Desa Leuwikujang Kecamatan Leuwimunding.-Ono Cahyono-Radarmajalengka.com
MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Pemerintah Kabupaten Majalengka berhasil meraih verifikasi sebagai Open Defecation Free (ODF) pada bulan Mei 2024.
Hal ini menyusul deklarasi ODF yang telah dilakukan oleh 330 desa dan 13 kelurahan di Majalengka.
Dengan berhasilnya verifikasi ODF ini, menandakan bahwa masyarakat Majalengka telah memahami betul pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Majalengka, H Agus Susanto MSi, mengatakan bahwa untuk menjaga kelestarian lingkungan, perlu adanya komitmen dari seluruh pihak, tak terkecuali masyarakat.
"Verifikasi ODF ini menandakan bahwa Kabupaten Majalengka bebas dari perilaku buang air besar sembarangan. Verifikasi ini telah dilakukan sejak sepekan terakhir di beberapa desa di Kabupaten Majalengka," ujar Agus.
Agus menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Majalengka yang telah berkontribusi dalam mewujudkan verifikasi ODF.
BACA JUGA:Diskominfo Beri Bingkisan kepada Panti dan SLB
Hal ini menunjukkan bahwa mereka memiliki andil dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
"Sekarang tidak ada lagi kebiasaan buruk tersebut. Dengan kondisi ini, tanda yang lebih luas bahwa masyarakat Majalengka memiliki rasa peduli yang besar terhadap kesehatan diri sendiri maupun orang lain," katanya.
Menurutnya, Open Defecation Free (ODF) atau Stop Buang Air Besar Sembarangan adalah kondisi di mana setiap individu dalam komunitas tidak melakukan buang air besar sembarangan.
Pembuangan tinja yang tidak memenuhi syarat sangat berpengaruh pada penyebaran penyakit berbasis lingkungan.
Agus menyatakan bahwa seluruh Desa dan Kecamatan yang ada di Majalengka telah mendeklarasikan ODF. Setelah deklarasi tersebut, tim Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Barat telah melakukan verifikasi ke lapangan.
"Di semua desa dan kecamatan sebelumnya sudah mendeklarasikan ODF. Di Majalengka, terdapat 330 desa dan 13 kelurahan," imbuh Agus.
BACA JUGA:RSUD Majalengka Optimistis Naik Menjadi Kelas B
Disamping itu, verifikasi dokumen sebagai tahap awal dilakukan oleh tim Dinkes Provinsi Jabar sejak tanggal 21 hingga 22 Mei 2024. Setelah itu, dilakukan verifikasi dengan mengambil sampel di 8 kecamatan.
"Alhamdulillah, hasil verifikasi tersebut menyatakan bahwa Majalengka layak bebas dari ODF," katanya.
Agus menegaskan bahwa untuk mencapai 100 persen ODF, seluruh elemen masyarakat harus bersinergi. Terkait ODF, masyarakat tidak harus memiliki WC sendiri.
Bahkan mereka yang tidak memiliki lahan untuk membuat WC dapat menggunakan fasilitas WC atau Jamban yang sudah dibuat oleh pemerintah maupun desa.
"Ini adalah komitmen dari seluruh elemen di desa/kelurahan dan kecamatan. Mereka tidak dapat bekerja sendiri. Semua harus bersinergi untuk mendorong agar masyarakat dapat buang air besar di tempat jamban yang sehat," ucapnya. (ono)
BACA JUGA:Indonesia Jadi Negara Satu-satunya yang Dipilih Dalam Tur Konser Asia, Avenged Sevenfold: Kalian Semua Spesial
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: