Dibutuhkan 3.935, Bawaslu Buka Pendaftar Panwas TPS Baru 1.725 Orang

Dibutuhkan 3.935, Bawaslu Buka Pendaftar Panwas TPS Baru 1.725 Orang

PeNDaFtaRaN PaNWaS tPS: Sejak dibuka pada Selasa (2/1) sampai dengan Rabu (3/1) jumlah pendaftar yang masuk menurut Ketua Bawaslu Dede Rosada sudah mencapai 1.725 orang, terdiri dari laki-laki 1.075 orang, dan perempuan 680 orang.-Baehaqi-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Bawaslu Kabupaten Majalengka saat ini tengah membuka pendaftaran untuk Pengawas Tempat (Panawas) Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024.

Untuk kebutuhan jumlah petugas Pengawas TPS di Kabupaten Majalengka sebanyak 3.935 orang.

Sejak dibuka pada Selasa (2/1) sampai dengan Rabu (3/1) jumlah pendaftar yang masuk menurut Ketua Bawaslu Dede Rosada sudah mencapai 1.725 orang, terdiri dari laki-laki 1.075 orang, dan perempuan 680 orang.

"Rencananya pendaftaran Panwas TPS ini akan dibuka sampai dengan 7 Januari,”| katanya.
Sementara itu, Koordiv SDMO dan Diklat Bawaslu Nunu Nugraha menambahkan sedikitnya ada 14 persyaratan yang perlu diketahui oleh masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai Pengawas TPS.

BACA JUGA:Ada-ada Saja, Puluhan Tong Sampah Raib Dicuri

BACA JUGA:Isi Liburan dengan Membaca Alquran

Berkas pendaftaran yang harus dikumpulkan ada tujuh yakni foto kopi KTP, pas foto terbaru ukuran 4x6 dua lembar, foto kopi ijazah terahir, surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, surat pernyataan bermaterai 10.000 dan surat keterangan sehat.

"Untuk informasi lebih lanjut warga masyarakat bisa menghubungi panwaslu kecamatan setempat,” ujarnya. (bae)

BACA JUGA:Pj Bupati Majalengka Bentuk Unit Reaksi Cepat Tambal Jalan

BACA JUGA:Upacara HAB ke -78 Dimajukan Mendadak, Sejumlah Pegawai Terlambat

14 PERSYARATAN PENGAWAS TPS PEMILU 2024

1. Warga Negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat,
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

BACA JUGA:Libur Nataru, 77.858 Orang Berwisata ke Majalengka

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih, dan negara/badan usaha milik.
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

BACA JUGA:Bank Mandiri Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa Sumedang

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: