"Mudah-mudahan Disepakati." Kata Pj Gubernur Jabar Soal Penetapan UMK 2024

Pj Gubernur berharap penetapan UMK dapat diterima oleh semua pihak--

MAJALENGKA.RADARMAJALENGKA.COM-PJ Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin berharap Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 bisa disepakati dan diterima oleh semua pihak.

Apalagi saat ini jumlah besaran UMK, telah ditetapkan dan dalam keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023.

Sehingga Pj Gubernur berharap besaran kenaikan UMK 2024 di seluruh kabupaten dan kota yang telah ditetapkan dapat diterima oleh semua pihak.

BACA JUGA:Desember 2023,Pemprov Jabar Buka Layanan Antarmoda Gratis Ke Bandara Kertajati

BACA JUGA:Toko Mas Pantes Buka Cabang Di Majalengka, Banyak Promo dan Hadiah saat Berbelanja

"(UMK 2024) sudah ditetapkan, semoga (keputusannya) ditaati semua pihak," ujar Bey Machmudin saat ditemui di Bandara Kertajati, Jumat 1 November 2023.

Apalagi saat diwawancarai awak media usai menghadiri kegiatan, dirinya tampak tidak terlalu menanggapi, saat ditanya mengenai besaran kenaikan UMK 2024 di tiap daerah se-Jawa Barat yang hingga sampai saat ini masih menimbulkan penolakan dari para buruh.

Dalam kesempatan itu, ia hanya menjawab singkat, "Sudah diputuskan, mudah-mudahan disepakati."ucapnya.

BACA JUGA:Segini Jumlah Tiket Antarmoda Gratis yang Disiapkan untuk Penumpang ke Bandara Kertajati

Selan itu saat ditanya mengenai antisipasi aksi mogok massal akibat kenaikan UMK 2024 di sejumlah daerah yang tidak sesuai keinginan para buruh, Pj Gubernur hanya menjawab, "Jangan berandai-andai."

Sementara itu, Bupati Majalengka, Karna Sobahi mengaku telah menyampaikan keresahan para buruh di Majalengka mengenai besaran kenaikan UMK 2024 ke Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.

Pasalnya, Pemprov Jabar telah memutuskan UMK Kabupaten Majalengka pada tahun depan hanya naik Rp 70 ribuan menjadi Rp 2,25 juta dari sebelumnya Rp 2,18 juta.

BACA JUGA:Propam Polres Majalengka Sidak Kantor Samsat, SIM dan SKCK, Ini Hasilnya

Padahal, Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Majalengka mengusulkan UMK 2024 naik 14,81 persen atau sebesar Rp 320 ribuan menjadi Rp 2,5 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: