Serikat Buruh Tuntut UMK 2024 Naik Jadi Rp3 Juta

DEMONSTRASI: Buruh menuntut upah minimum kabupaten (UMK) 2024 di Kabupaten Majalengka naik menjadi Rp3 jutaan dari UMK 2023 yang hanya Rp2,1 jutaan.-Baehaqi-Radarmajalengka.com
Ia mengatakan, jika formula itu tidak disusun maka perusahaan didorong menjalankan struktur skala upah, sehingga kesejahteraan buruh dipastikan meningkat.
Dalam kesempatan itu, pihaknya pun menuntut kenaikan UMK 2024 Kabupaten Majalengka menjadi Rp3 jutaan tersebut berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL).
"Kami dari serikat buruh telah menyurvei ke pasar-pasar di Majalengka, hasilnya buruh membutuhkan gaji hingga Rp3,012 juta untuk hidup layak di Majalengka," ujar Edi Kustandi.
Edi menyampaikan, UMK 2023 Kabupaten Majalengka hanya Rp2.180.000, sehingga selisihnya cukup jauh dari survei KHL yang dilaksanakan serikat pekerja.
BACA JUGA:Makanan Kucing Kering (Dry Food), Memberikan Nutrisi Maksimal !
Adapun tuntutan lainnya yang disampaikan dalam unjuk rasa tersebut ialah menolak penetapan UMK 2023 melalui acuan PP Nomor 51 Tahun 2023, karena besarannya dipastikan jauh dari survei KHL.
Pihaknya pun mengapresiasi Bupati Majalengka, Karna Sobahi, yang dalam audiensi bersama perwakilan massa menyampaikan bakal meminta pemerintah pusat mengevaluasi PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
"Pak Bupati akan mengirimkan surat ke pemerintah pusat terkait evaluasi PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai acuan penetapan kenaikan UMK 2024," kata Edi Kustandi. (bae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: