Seorang Pemuda Ditangkap Polisi Ketahuan Bawa 255 Butir Obat Keras

TERSANGKA DAN BB: YM (24) ditangkap setelah kedapatan menyimpan ratusan butir obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.-istimewa-Radarmajalengka.com
MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka kembali mencatatkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang.
Seorang pemuda berinisial YM (24) ditangkap setelah kedapatan menyimpan ratusan butir obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan dari pelaku.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka di lokasi kejadian.
“Pelaku diamankan saat berada di wilayah Kecamatan Ligung. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah obat terlarang di saku celananya,” ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, Kamis (22/5/2025).
BACA JUGA:KDM Bantu Ibu Pemulung, Serahkan Uang untuk Modal Ternak Domba
Tak berhenti di situ, petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah tersangka yang berada di wilayah yang sama.
Hasilnya, ditemukan sebanyak 255 butir obat keras berbagai merek yang disimpan dalam kantong plastik di lantai kamar pelaku.
“Saat ini, pelaku telah kami amankan di Mapolres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan. Kami juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan yang bersangkutan dalam jaringan peredaran obat ilegal yang lebih luas,” jelas AKP Sigit.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Majalengka.
BACA JUGA:Lulusan Siswa MA Ar Rahmat Dijamin Masuk PTN
“Ini merupakan wujud komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Majalengka dari ancaman peredaran obat ilegal,” tegasnya. (bae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: