Serikat Buruh Tuntut UMK 2024 Naik Jadi Rp3 Juta

Serikat Buruh Tuntut UMK 2024 Naik Jadi Rp3 Juta

DEMONSTRASI: Buruh menuntut upah minimum kabupaten (UMK) 2024 di Kabupaten Majalengka naik menjadi Rp3 jutaan dari UMK 2023 yang hanya Rp2,1 jutaan.-Baehaqi-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Ratusan buruh di Kabupaten Majalengka menggelar aksi demontrasi di depan gedung Pendopo Bupati Majalengka, Rabu (15/11). Dalam aksi itu, buruh menuntut upah minimum kabupaten (UMK) 2024 di Kabupaten Majalengka naik menjadi Rp3 jutaan dari UMK 2023 yang hanya Rp2,1 jutaan.

Aksi yang dikawal puluhan petugas gabungan Polres Majalengka hingga Satpol PP Majalengka tersebut diwarnai orasi dari perwakilan serikat pekerja di Kabupaten Majalengka.

Sebelumnya, para buruh berkumpul di Jatiwangi Square, Kecamatan Jatiwangi, kemudian berkonvoi menggunakan sepeda motor menuju Pendopo Bupati Majalengka.

Sejumlah perwakilan buruh pun tampak diperkenankan masuk ke kompleks pendopo untuk berdiskusi langsung dengan Bupati Majalengka, Karna Sobahi, didampingi Kepala Dinas DK2UKM Kabupaten Majalengka, Arif Daryana, dan lainnya.

BACA JUGA:Peta Ini Perlihatkan Cirebon di Bawah Pengaruh Belanda, Bagaimana Majalengka?

Sementara ratusan buruh lainnya terlihat melanjutkan untuk berorasi di depan Pendopo Bupati Majalengka, dan sesekali tampak berjoget diiringi lagu-lagu yang diputar dari mobil pikap yang dilengkapi peralatan pengeras suara.

Dalam orasinya, perwakilan buruh Majalengka, Sugiharto, mengatakan, tuntutan kenaikan UMK 2024 Kabupaten Majalengka menjadi Rp 3 jutaan tersebut berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL).

"Kami dari serikat buruh telah menyurvei ke pasar-pasar di Majalengka, hasilnya buruh membutuhkan gaji hingga Rp3,012 juta untuk hidup layak di Majalengka," kata Sugiharto saat ditemui di Pendopo.

Ia mengatakan, jika penghasilan buruh di Majalengka kurang dari angka tersebut maka dipastikan bakal kekurangan, dan mau tidak mau harus meminjam uang sana-sini untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

BACA JUGA:Hewan Karnivora Seperti Kucing Apakah Bisa Memakan Nasi?

Menurut dia, kondisi semacam itu sangat miris mengingat Majalengka tengah berkembang menjadi daerah industri dengan kehadiran bandara hingga jalan tol, tetapi kehidupan buruhnya masih jauh dari kata ideal.

"Mau sampai kapan kondisi buruh seperti ini? Jika dibiarkan saja maka seperti para buruh di Majalengka dimiskinkan secara sistematis oleh pemerintah," ujar Sugiharto.

Usai berorasi sebagian masa berdiskusi dengan Bupati Majalengka, usai melaksanakan pembahasan bersama masa aksi Bupati Majalengka, Karna Sobahi, meminta pemerintah pusat mengevaluasi PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Pasalnya, peraturan pemerintah tersebut telah mengunci kepala daerah untuk menetapkan besaran kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) yang sesuai kebutuhan hidup para pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: