Gunakan Jasa Debt Collector Apakah Boleh? Berikut Dasar Hukumnya

Gunakan Jasa Debt Collector Apakah Boleh? Berikut Dasar Hukumnya

Gunakan Jasa Debt Collector Apakah Boleh? Berikut Dasar Hukumnya-logikahukum.com-radarmajalengka.com

BACA JUGA:Petani Akui Rugi Besar Akibat Kebakaran

Ketentuan lain juga dijelaskan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)  Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan bahwasannya debt collector dilarang mengancam, mengancam, melakukan tindak kekerasan, mempermalukan, serta melakukan tekanan fisik maupun verbal. 

Sedangkan dalam peraturan  Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) ) Nomor 14 17/DASP Tahun 2012 ketentuan penagihan utang bagi debt collector diantaranya sebagai berikut:

•Debt collecter hanya boleh dilakukan apabila pembayarannya macet berpacu pada kriteria kolektibiltas sesuai dengan ketentuan dan peraturan Bank Indonesia. Kategori yang dikatakan macet ini adalah apabila sudah lebih dari 6 bulan tidak bayar.

•Kualitas penagihan harus sesuai dengan standar bank, yakni standar yang berlaku di bank.

BACA JUGA:Aktifitas Bandara Tidak Terganggu, Petugas Gabungan Sigap Tangani Kebakaran di Area BIJB Kertajati

•Debt collector harus memiliki pelatihan yang memadai

•Identitas debt collector harus jelas dan diadministrasikan oleh bank

Apabila debt collector melakukan penagihan tidak sesuai dengan peraturan maupun ketentuan di atas, debt collector berpotensi terjerat sejumlah pasal pidana. Jika melakukan kekerasan saat penagihan ,maka debt collector terkena pasal penganiayaan.

Pasal 351 KUHP menjelaskan bahwa penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun empat bulan.

BACA JUGA:MANTAP! Kesebelasan Smandaka Juara Piala KNPI

Dari sini bisa kita simpulkan bahwa debt collector sebagai orang yang bertugas menagih utang, secara hukum keberadaannya tidak dilarang.  Namun debt collector perlu mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai melakukan tindak kekerasan atau semacamnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: