Apakah Pinjaman Online Bisa Direstrukturisasi? Ini Pembahasannya
Apakah Pinjaman Online Bisa Direstrukturisasi?Ini pembahasannya-Kreditplus-radarmajalengka.com
RADARMAJALENGKA.COM- Nasabah yang kesulitan membayar pinjaman bisa mengajukan restrukturisasi ke pihak pinjol terkait.
Restrukturisasi atau keringanan yang diajukan oleh seorang debitur untuk memperoleh keringanan dalam membayar tunggakan bisa dilakukan melalui cara – cara tertentu.
Sebab dalam restrukturisasi, pihak pinjol tidak sembarang memberi keringanan tersebut kepada debiturnya. Ada proses uji kelayakan terlebih dahulu sebelum pihak pinjol memutuskan ditolak atau diterimanya pengajuan restrukturisasi.
Restrukturisasi akan berhasil dan diterima oleh pihak pinjol apabila debitur memenuhi syarat dan kriteria dari pengajuan restrukturisasi tersebut.
BACA JUGA:Berikut Contoh Surat Restrukturisasi Pinjol
Restrukturisasi sebagai sebuah upaya untuk meringankan pembayaran bagi debitur yang gagal bayar. Namun perlu digaris bawahi bahwa dalam hal ini bukan berarti pembayaran tunggakannya dibebaskan, tetapi restrukturisasi bertujuan untuk memberi kemudahan debitur agar bisa bertanggungjawab membayar tunggakannya dengan memperpanjang tenor pembayaran misalnya.
Restrukturisasi bisa dilakukan dengan beberapa macam cara, seperti perpanjangan tenor pembayaran, penurunan tingkat bunga pinjaman, pengurangan tunggakan pada bunga kredit, pengurangan tunggakan pada pokok kredit, hingga menambah fasilitas kredit.
Berikut kriteria – kriteria yang bisa memperoleh restrukturisasi pinjol diantaranya:
•Debitur mengalami kesulitan dalam membayar pinjaman maupun bunga pinjaman.
•Debitur memiliki prosfek usaha yang baik dan mampu memenuhi kewajibannya setelah memperoleh restrukturisasi.
BACA JUGA:Keren! Upacara HUT ke-78 TNI di Puncak Penyaweuyan
Kriteria – kriteria tersebut berasalkan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pasal 52 Peraturan Bank Indonesia No 14/15/PBI/2012.
Selain kriteria di atas, untuk mengajukan restrukturisasi ini tentunya membutuhkan beberapa cara agar bisa diterima oleh pihak jasa pinjol. Caranya adalah sebagai berikut:
1. Memberikan surat pengajuan restrukturisasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: