3 Solusi Gagal Bayar Pinjol Ilegal

3 Solusi Gagal Bayar Pinjol Ilegal

3 Solusi Gagal Bayar Pinjol Ilegal-sawitku.id-radarmajalengka.com

RADARMAJALENGKA.COM- Pinjaman online kini memang banyak diminati masyarakat. Sehingga bukan hanya pinjaman online legal, tetapi pinjaman online ilegal pun bermuculan.

Pinjol sebagai sebagai salah satu jalan pintas bagi seseorang yang membutuhkan dana pinjaman secara cepat, membuat banyak kalangan masyarakat terjerumus ke dalam pinjaman online ilegal.

Pinjol ilegal merupakan sebuah jasa pinjaman online yang tidak resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol ilegal ini terkenal dengan bunga pinjamannya yang sangat besar sehingga memberatkan peminjam.

Sehingga, dampaknya adalah peminjam tidak bisa membayar tunggakan tersebut atau dikenal dengan gagal bayar.

BACA JUGA:Surat Permohonan Restrukturisasi Pinjol, Surat Sakti Galbay!

Biasanya apabila peminjam mengalami gagal bayar, akan didatangi oleh debt collector. Debt collector tersebut bertugas untuk menagih tunggakan debitur untuk dilunasi.

Apalagi debt collector pinjol ilegal ini terkenal keras dan suka melakukan ancaman maupun intimidasi. Tak heran, karena keberadaanya yang tidak resmi sehingga apa yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Menggunakan jasa pinjol ilegal tentu sangat berdampak buruk. Pihak OJK pun sudah mewanti – wanti kepada masyarakat agar tidak meggunakan layanan pinjol ilegal. Mengingat risikonya apabila debitur mengalami gagal bayar.

Ada 3 cara yang bisa dilakukan untuk solusi gagal bayar diantaranya:

BACA JUGA:Berikut Contoh Surat Restrukturisasi Pinjol

1. Melakukan restrukturisasi pinjaman

Langkah pertama adalah dengan melakukan restrukturisasi pinjaman. Tujuannya adalah agar debitur diberikan keringanan untuk membayar tunggakan.

Diantara keringanan yang bisa diberikan oleh pihak pinjol ini yaitu menambah jangka waktu pinjaman, mengurangi suku bunga pinjaman, mengurangi tunggakan pokok utang, menambah fasilitas pinjaman.

2. Meminta keringanan bunga

Cara yang kedua adalah meminta keringanan bunga kepada jasa pinjol. Karena dengan keringanan bunga tersebut, jumlah tunggakan yang dibayarkan akan berkurang.

BACA JUGA:Keren! Upacara HUT ke-78 TNI di Puncak Penyaweuyan

3. Laporkan ke instansi terkait

Apabila dalam proses penagihan terdapat perlakuan yang menyenangkan, seperti kekerasan, intimidasi, ancaman atau sebagainya maka anda bisa melaporkan pihak instansi terkait.

Ada beberapa hal juga yang bisa dilakukan jika sudah terjerat dalam pinjol ilegal diantaranya adalah:

1. Segera lunasi

Sebagaimana utang, baik itu di pinjol legal apalagi ilegal memang harus dilunasi. Lebih cepat lunas, lebih baik. Sebab mengingat pinjol ilegal kerap kali banyak merugikan masyarakat. Selain bunga pada pinjaman yang akan terus bertambah besar, debt collector juga akan terus mengejar anda.

BACA JUGA:Dijamin Aman! Berikut Daftar Pinjol tanpa DC Lapangan dan BI Cheking

2. Hindari gali lubang tutup lubang

Hindari meminjam dana untuk membayar utang yang lain. Sebab dengan gali lubang tutup lubang pinjol ilegal, justru lubang yang baru anda gali akan lebih membesar. Inilah yang biasanya sering dilakukan oleh korban pinjol ilegal.

Jika anda sudah terperangkap dalam pinjol ilegal, pastikan agar kejadian ini tak berulang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: