Sudah Tak Kuat Bayar? Berikut Tips Untuk Memperoleh Keringanan Pinjol
Sudah Tak Kuat Bayar? Berikut Tips Memperoleh Keringan Pinjol-JawaPos.com-radarmajalengka.com
RADARMAJALENGKA.COM- Untuk memperoleh keringanan pembayaran dari pinjol memang tidak langsung disetujui dan semua orang berhasil mendapatkannya.
Dalam restrukturisasi sebagai upaya untuk memperoleh keringanan dari pihak jasa pinjol bagi debitur yang kesulitan membayar memang memiliki syarat - syarat tertentu.
Syarat untuk memperoleh keringanan pinjol ini diantaraya adalah seorang debitur mengalami kesulitan dalam mebayar pinjaman atau bunga pinjaman.
Selain itu juga harus memenuhi syarat bahwa debitur memiliki prosfek usaha yang baik sehingga mampu melunasi pembayarannya setelah mendapat keringanan tersebut.
Keringanan ini juga bukan berarti dihapuskannya tunggakan yang harus dibayar. Tetapi keringanan agar debitur bisa tetap bertanggungjawab atas beban tunggakan yang dimiliki dengan keringanan yang diberikan jasa pinjol misalnya berupa perpanjangan tenor.
Namun perlu diketahui bahwa keringanan yang diberikan pinjol kepada debitur juga memiliki dampak negatif. Pasalnya, perpanjangan tenor yang dianggap meringankan debitur akan membuat semakin banyak bunga yang dihasilkan dari perpanjangan tenor tersebut.
Tetapi restrukturisasi ini perlu juga dilakukan mengingat ada juga beberapa dampak positifnya. Diantaranya adalah sebagai solusi untuk menghentikan penagihan yang dilakukan oleh debt collector.
Berikut ini cara memperoleh keringanan dari pinjol:
1. Memberikan surat pengajuan restrukturisasi atau keringanan
Cara pertama yang bisa kamu lakukan untuk memperoleh keringanan dari pinjol adalah memberikan surat pengajuan keringanan.
Anda juga bisa langsung mengatakan kepada pihak DC untuk mengutarakan alasan mengapa mengajukan keringanan tersebut.
2. Pihak pinjol akan melakukan pengecekan kelayakan nasabah
Debitur yang sudah mengajukan surat permohonan keringanan atau restrukturisasi kepada pihak pinjol terkait, biasanya akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu.
Pengecekan ini sebagai suatu cara untuk melihat kelayakan nasabah atau debitur. Jika hasilnya debitur dikatakan layak, maka surat pengajuan keringanan bisa diterima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: