Gunakan Jasa Debt Collector Apakah Boleh? Berikut Dasar Hukumnya

Gunakan Jasa Debt Collector Apakah Boleh? Berikut Dasar Hukumnya

Gunakan Jasa Debt Collector Apakah Boleh? Berikut Dasar Hukumnya-logikahukum.com-radarmajalengka.com

RADARMAJALENGKA.COM- Debt Collector dalam menjalankan tugasnya diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) Nomor 14 17/DASP Tahun 2012 tentang Penagihan Utang Kartu Kredit.

Mendengar kata debt collector, tidak sedikit orang yang menggambarkan kesan negatif dalam benak masyarakat.

Pasalnya, penagihan yang dilakukan oleh debt collector apalagi yang ilegal dinilai keras dan mengancam.

Pada prinsipnya, debt collector sebagai pihak ketiga dalam sebuah perusahaan atau lembaga memiliki kuasa atas debitur/nasabah.

BACA JUGA:PKL Demo, Desak Alun-alun Majalengka Jadi Kawasan CFD Lagi

Sampai saat ini belum ada peraturan OJK yang membahas secara spesifik mengenai debt collector. Namun ada ketentuan yang dibahas dalam beberapa peraturan.

Mengenai dasar hukum, ada sejumlah peraturan yang bisa digunakan oleh pihak perusahaan untuk mengginukan jasa debt collector. Peraturan tersebut diantaranya Peraturan Bank Indonesia (PBI 23/2021), Peraturan OJK (POJK 35/2018) dan dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) Nomor 14 17/DASP Tahun 2012 serta perubahannya.

Dijelaskan dalam Pasal 191 ayat (1) huruf a PBI 23/2021 dalam melakukan penagihan kartu kredit, Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) wajib menjamin bahwa penagihan utang, baik yang dilakukan sendiri atau menggunakan penyedia jasa penagihan, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 48 ayat (1) POJK 35/2018 menjelaskan bahwa perusahaan pembiayaan dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada debitur.

BACA JUGA:17 Tahun Jadi Tukang Sampah, Curhat Shodiq: Bokat, Pak Ganjar Pranowo Bantu Belikan Gerobak Sampah

Ditambahkan juga dalam pasal 48 ayat (3) POJK 35/2018 kerja sama yang dimaksud harus memenuhi ketentuan diantaranya:

•Pihak lain tersebut berbentuk badan hukum

•Pihak lain tersebut memiliki izin dari pihak berwenang

•Pihak lain tersebut telah memiliki sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga Sertifikasi Profesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: