Kaki Tangan Mojopahit dari Timur hingga Barat Indonesia, Sampai Kapan Cassanova Buron?

Kaki Tangan Mojopahit dari Timur hingga Barat Indonesia, Sampai Kapan Cassanova Buron?

Wajah Fredy Pratama muncul dalam website resmi Interpol sebagai buronan. (Fot: situs Interpol)--

RADARMAJALENGKA.COM - Tak ada yang menyeramkan saat melihat wajah Fredy Pratama yang memiliki banyak nama alias dan fotonya telah terpampang dalam daftar buron internasional.

Pria kelahiran Banjarmasin ini disebut sebagai Pablo Escobar dari Indonesia. Selama ini, pria 38 tahun ini,  merupakan otak pengendali utama distribusi narkoba internasional masuk Indonesia. 

Profil Fredy Pratama terpampang pada halaman red notice situs web Interpol. Ia telah menjadi buron selama 9 tahun atau sejak 2014. Namun Polri baru mengeluarkan red notice atas namanya pada Juni 2023.

Sebagai penguasa peredaran narkoba di Nusantara, Fredy memiliki empat nama alias, yakni Miming, The Secret, Cassanova, Airbag, dan Mojopahit. 

BACA JUGA:Warga Majalengka Sukses Jadi Pengusaha Mie Ayam Jamur Bandung di Banda Aceh, Mudik setelah 14 Tahun

"Bermuara pada satu orang, yang sekarang masih DPO ada di Thailand, yaitu atas nama Fredy Pratama alias Miming dengan nama samaran di komunikasinya 'The Secret', 'Casanova', 'Airbag', dan 'Mojopahit'," kata Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Wahyu Widada saat konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 12 September 2023.

Bareskrim Polri tengah membongkar operasi jaringan narkoba yang dikendalikan Fredy Pratama alias Miming alias Cassanova.

Wahyu Widada menyatakan mereka telah membentuk tim khusus untuk mengungkap jaringan tersebut sejak 2020 lalu.

Wahyu menyatakan bahwa Polri telah memburu jaringan Fredy Pratama ini sejak 2020-2023. Total ada 408 laporan polisi yang diungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 884 orang.

BACA JUGA:Acara Halal bi Halal, Ini yang Disampaikan Karna Sobahi Pada Relawannya

Sedangkan 39 tersangka yang ditangkap dalam operasi Escobar Indonesia dimulai dari periode Mei 2023. Semua tersangka ini dijerat Undang-undang Tahun 35 tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Wahyu menyatakan Fredy Pratama termasuk dalam salah satu sindikat penyalur narkoba terbesar di Indonesia, berdasarkan barang bukti yang disita, yaitu sebanyak 10,2 ton sabu dari tahun 2020-2023.

Menurut Wahyu, hal ini juga sejalan dengan temuan analisis Direktorat Tindak Pidana Narkoba yang menunjukkan bahwa sebagian besar narkoba di Indonesia terkait dengan jaringan Fredy Pratama.

Ia menyatakan sindikat Fredy dapat menyelundupkan sabu dan ekstasi ke Indonesia setiap bulan dalam jumlah mulai dari 100-500 kilogram, menggunakan modus operandi menyamarkannya dalam kemasan teh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: