Remaja 16 Tahun Edarkan Psikotropika

Remaja 16 Tahun Edarkan Psikotropika

ilutrasi obat-ilustrasi-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka mengamankan seorang remaja berinisial RP (16), warga Desa Kulur, Kabupaten Majalengka, atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran psikotropika golongan G.

Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Maja-Talaga, tepatnya di wilayah Desa Tegalsari, Kecamatan Maja.
Penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat terlarang di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan observasi dan patroli di lokasi yang dimaksud.

“Kami menerima informasi dari warga mengenai dugaan peredaran obat terlarang. Setelah dilakukan observasi, tim mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan,” ungkap Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, Jumat (11/4/2025).

BACA JUGA:Pemkab Majalengka Gercep Tuntaskan Sekolah Rusak, SDN 3 Bongas Kulon Diperbaiki Usai Kebakaran

BACA JUGA:KH Said Aqiel Sedot Warga Heuleut dan Alumni Santri Pontren Kempek Cirebon Halal Bihalal

Dalam penggeledahan, petugas menemukan puluhan butir obat golongan G yang disimpan di saku celana pelaku. Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa: 16 butir pil Merlopam 2 mg (Lorazepam), 20 butir pil Alprazolam 1 mg, 10 butir pil Riklona 2 mg (Clonazepam) dan 8 butir pil Alprazolam 1 mg merek Calmlet.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Majalengka untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, RP dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: