Mantan Napi Jadi Caleg Pemilu 2024? Legislator DPR: Umumkan ke Publik Pernah Dipenjara

Mantan Napi Jadi Caleg Pemilu 2024? Legislator DPR: Umumkan ke Publik Pernah Dipenjara

Ilustrasi--

(i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;

Berdasarkan ketentuan di atas, syarat caleg mantan narapidana adalah:

  • tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun (kecuali tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik);
  • telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah keluar dari penjara;
  • secara jujur atau terbuka mengumumkan dirinya sebagai mantan narapidana; dan
  • bukan pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Adapun terhadap ketentuan dalam angka 1 di atas, jika ingin maju menjadi calon anggota legislatif, maka yang perlu diperhatikan adalah ancaman pidana dari suatu tindak pidana yang ditentukan dalam undang-undang, bukan terhadap vonis yang dijatuhkan terhadap narapidana yang bersangkutan. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: