Mantan Napi Jadi Caleg Pemilu 2024? Legislator DPR: Umumkan ke Publik Pernah Dipenjara

Mantan Napi Jadi Caleg Pemilu 2024? Legislator DPR: Umumkan ke Publik Pernah Dipenjara

Ilustrasi--

RADARMAJALENGKA.COM-Mantan narapidana bisa mendaftar jadi calon legislatif pada Pemilu 2024.

Anggota Komisi II DPR RI Agung Widyantoro menyinggung perihal peraturan mantan narapidana (Napi) yang ingin menjadi calon legislative bahwa dirinya harus mengumumkan kepada publik bahwa pernah dipenjara. 

Menurutnya, dalam ketentuan ini perlu diperjelas kembali terkait media apa yang digunakan oleh bakal calon legislative bagi mantan narapidana itu untuk mengumumkan latar belakang dirinya.

“Ada berapa catatan-catatan menarik, di antaranya adalah isu atau mungkin rumusan redaksional mengenai syarat calon yang pernah menyandang status sebagai narapidana.  Di sana ada kewajiban untuk mengumumkan jati dirinya bahwa yang bersangkutan pernah diancam pidana baik itu lima tahun atau lebih terkait dengan jenis tindak pidana apa dia diancam, (seperti) makar, maupun politik dan sebagainya. Perlu dipertegas, kewajiban untuk mengumumkan jati dirinya ini melalui media apa?” jelas Agung dikutip dari laman Parlementaria, Senin (4/9).

Menurutnya, di era perkembangan teknologi yang sangat pesat ini, banyak bermunculan media-media, bahkan dalam kontek personal pun bisa mempunyai medianya sendiri.

”Kita tahu perkembangan teknologi, revolusi industri 4.0, sekarang ini kan ada media cetak, elektronik, dan juga media online. Lalu di antara media cetak, elektronik, dan online ini ada tidak kewajiban untuk mengumumkan menggunakan media utama? Bagaimana kalau menggunakan media internal?,” ungkapnya.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyampaikan sejumlah paparan, diantaranya mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 yang mengatur mengenai masa jeda lima tahun untuk mantan narapidana yang ingin mencalonkan diri menjadi anggota DPR dan DPRD dan Penambahan syarat bakal calon anggota DPD sebagaimana ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023.

”Mantan narapidana yang telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang kepada publik,” ucap Hasyim.

Lalu, syarat-syarat apa yang harus dipenuhi mantan napi saat mencalonkan diri menjadi anggota legislatif?

 

 

 

Secara umum, syarat untuk menjadi anggota legislatif diatur di dalam Pasal 240 UU 7/2017. Namun, ketentuan mengenai mantan narapidana yang mencalonkan jadi anggota DPR atau DPRD diatur di dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7/2017 yang berbunyi:

tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;

Pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7/2017 di atas dalam Putusan MK No. 87/PUU-XX/2022 (hal. 36) dinyatakan inkonstusional bersyarat atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: