Asyik, Ponpes dan Lembaga Keagamaan Disawer Rp4 M

Asyik, Ponpes dan Lembaga Keagamaan Disawer Rp4 M

ilustrasi uang-Besaran bantuan yang akan diterima oleh peserta Kartu Prakerja berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kini peserta Kartu Prakerja akan menerima bantuan sebesar Rp4,2 juta per individu.-

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM  - Untuk membantu peningkatan pelayanan umat dan masyarakat, Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka kembali menyalurkan bantuan dana hibah kepada sejumlah lembaga keagamaan dan pondok pesantren (ponpes).

Dana yang disalurkan mencapai Rp4 miliar bersumber dari APBD Kabupaten Majalengka tahun Anggaran 2023. penandatanganan nota perjanjian antara Pemda Majalengka dengan lembaga ponpes digelar di Gedung Yudha.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Majalengka, H Asep Zaki Mulyanto, mengatakan, lembaga yang akan menerima Hibah Daerah Tahun 2023 awalnya ada 42 lembaga. Namun pada realisasinya ada 7 lembaga yang ditangguhkan pemberiannya dan dipertimbangkan di tahun anggaran 2024.

Dikatakan pria yang juga menjabat sebagai ketua DPD PUI, yakni ada beberapa kriteria dalam memenuhi prasyarat sebagai penerima penandatanganan nota perjanjian hibah daerah. Di antaranya pemberian hibah tersebut peruntukannya sudah secara spesifik dan telah ditetapkan dalam proposal. Sehingga para lembaga yang hadir telah secara spesifik memenuhi syarat dan telah ditetapkan.

BACA JUGA:Owner Istana Stable Riki Supriatna Dilantik Jadi Ketua Pordasi

BACA JUGA:Chery Luncurkan Dua Varian SUV Premium Terbaru di GIIAS 2023 untuk Memenuhi Tren Permintaan Pasar

Kemudian bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta pemberian hibah tidak dapat diberikan secara terus menerus setiap tahun.

Lembaga organisasi calon penerima hibah sejalan serta mendukung terhadap visi misi Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka. Dengan artian apa yang dilaksanakan sejalan dengan apa yang menjadi program Pemda Majalengka. Selain itu organisasi lembaga tersebut bersifat nirlaba sukarela dan bersifat sosial kemasyarakatan.

"Total Dana Hibah yang akan diberikan kepada 35 lembaga yang telah tertuang dalam Kep Bup Nomor 02030004/KEP.647-KESRA Tahun 2023 tanggal 7 Juli 2023 adalah sebesar empat miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah,” kata Asep. (pai)

BACA JUGA:Polres Majalengka Ungkap 9 Kasus Narkoba, Tangkap 10 Tersangka

BACA JUGA:Gunung Batu Mekar Tani Batu Kongkorong Indah Jadi Kawasan Wisata yang Diminati Pengunjung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: