Nah Lho! Masyarakat Tiga Kecamatan Datangi DPRD, Pertanyakan Dana Bagi Hasil Migas

Nah Lho! Masyarakat Tiga Kecamatan Datangi DPRD, Pertanyakan Dana Bagi Hasil Migas

AUDIENSI: Komisi II melakukan audiensi dengan masyarakat dari tiga kecamatan tentang Dana Bagi Hasil Migas di kantor DPRD, Selasa (10/7). -Baehaqi-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka menyambut baik kedatangan masyarakat, Senin (10/7) ke kantor dewan. Rombongan yang terdiri dari pewakilan masyarakat Kecamatan Sumberjaya, Ligung dan Kertajati datang ke Kantor DPRD Kabupaten Majalengka untuk beraudiensi tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Migas.

Ketua Komisi II Kol (Purn) Drs H Dadang Haeruman Apt SpFRS MM saat dikomfirmasi wartawan mengatakan dalam proses audiensi, bukan hanya dihadiri oleh anggota DPRD dan perwakilan masyarakat saja, melainkan dihadiri juga oleh pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam hal ini, Dinas Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Majalengka.

“Jadi audiensinya tentang bagi hasil migas, selain perwakilan masyarakat, hadir juga pihak BKAD. Namun karena kepala BKAD berhalangan, jadi audiensi hanya dihadiri oleh Kabid Keuangan dan Aset Daerah,” jelasnya.
Terungkap permasalahan yang disampaikan oleh perwakilkan masyarakat sejak tahun 2014 sampai sekarang sudah tidak lagi mendapatkan Dana Bagi Hasil Migas dari Pertamina.

Jawaban BKAD karena ada perubahan regulasi yang mengakibatkan, tidak munculnya kembali rincian pendapapatan dan bagi hasil desa.

BACA JUGA:Pemutakhiran Data Keluarga BKKBN Dimanfaatkan untuk Bedah Rumah hingga Pembagian Telur dan Daging Ayam

BACA JUGA:Keseruan Petualangan Offroad, Biker Touring WR 155 R dan Meet & Greet dengan Pembalap Yamaha MXGP di Lombok

“Jadi munculnya Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, terus ada perda baru. Nah dalam perda tersebut tidak muncul rincian pendapapatan dan bagi hasil desa,” kata Dadang.

Oleh sebab itu, dengan adanya kondisi ini, kata Dadang, perwakilan masyarakat sangat berharap adanya reivisi regulasi dengan tujuan agar masyarakat sekitar, bisa kembali mendapatkan manfaat dari dana bagi hasil migas Pertamina.

“Untuk itu, aspirasi ini kami terima dan kami Komisi II, akan menindaklajutinya dengan melakukan pembahasan kembali mengenai regulasi,” janjinya. (bae)

BACA JUGA:'Restart & Rev Up' Yamaha Day 2023, Sebarkan Semangat Kembali Normal dan Terus Maju Bersama

BACA JUGA:Tenggang Rasa Sikap Menjaga Pilar Bangsa

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: