Soal Dua Perusahaan Tidak Punya Izin, Bupati: Dihentikan atau Ditutup
Karna Sobahi-DOKUMEN-Radarmajalengka.com
“Perusahaan kargo ini juga menggunakan jalan keluar yang peruntukannya untuk Bandara Internasional Kertajati. Maka dari segi jalan juga harus berurusan juga dengan Otoritas Bandara, sehingga mereka harus membuatkan MoU dengan otoritas bandara,” katanya. (bae)
BACA JUGA:Imbauan Bagi Jamaah Haji Agar Pakai Jasa Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram
BACA JUGA:Perdana! Pertamina Patra Niaga Regional JBB Salurkan Produk B35
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: