Ditutup atau Dibongkar, Dua Perusahaan Tidak Kantongi Izin Nekat Lakukan Pembangunan

Ditutup atau Dibongkar, Dua Perusahaan Tidak Kantongi Izin Nekat Lakukan Pembangunan

RDP: Komisi 1 DPRD Majalengka melaksanakan RDP dengan pewakilan pengusaha yang melanggar perizinan di ruang paripurna pada Selasa (30/5).-DOKUMEN-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Dua perusahaan, yakni perusahaan kargo dan hotel yang lokasinya berada di kawasan BIJB Kertajati terbukti melakukan pembangunan padahal belum mengantongi izin. Fakta tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi 1 DPRD di Ruang Paripurna pada Selasa (30/5) lalu.

Kondisi tersebut membuat anggota Komisi 1 DPRD Ir H Hamzah Nasyah MM prihatin. Pasalnya bangunan gedung yang dimiliki dua perusahaan tersebut saat ini sudah berdiri megah di kawasan Bandaran Internasional Kertajati.
Padahal dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, membuka pintu kemudahan perizinan seluas-luasnya kepada pelaku usaha, melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach).

Sebagai putra daerah, dirinya sangat prihatin dengan adanya kondisi ini. Apalagi dalam RDP yang berlangsung kemarin (Selasa 30/5) dari hasil pemaparan keterangan perwakilan DPMPTSP yang diwakili oleh Kabid Perizinan, menerangkan tentang PP Nomor 5 Tahun 2021, pasal 4 dan pasal 5 untuk pengusaha itu wajib memiliki perizinan dasar.

“Ketika izin itu belum ditempuh apalagi belum keluar, selayaknya si pengusaha tidak dulu melakukan pelaksanaan pembangunan. Tetapi yang terjadi sebaliknya, pembangunan sudah dilaksankan tapi izinnya belum ditempuh,” bebernya saat dikomfirmasi wartawan Selasa (31/5).

BACA JUGA:GEGER! Pesawat Asing Parkir di Bandara Kertajati Selama 1 Tahun, Begini Penjelasan dari PT BIJB

BACA JUGA:Diduga Korban Tabrak Lari di Jalur Pantura Sukra, Pemotor Meninggal

Hamzah menguraikan kembali keterangan dari perwakilan Dinas PUTR yang dihadiri oleh Sekrestaris Dinas Ruchyana, izin dua perusahaan tersebut terhambat. Contohnya seperti perusaahan kargo di antaranya adalah belum memiliki SBU, amdal lalin dan KRK.

Sedangkan untuk perusahaan hotel ini, lanjut Hamzah lebih parah karena belum daftar untuk melakukan proses perizinan.

“Perusahaan kargo ini menggunakan jalan keluar yang peruntukannya adalah untuk Bandara Internasional Kertajati. Maka dari segi jalan juga harus berurusan juga dengan otoritas bandara. Sehingga mereka harus membuatkan MoU dengan otoritas bandara. Kemudian untuk perusahaan hotel, diterangkan oleh pihak PUTR belum daftar atau belum masuk sama sekali pengajuan izinnya. Ini jelas parah sekali,” jelasnya.

Dijelaskan Hamzah dari hasil keterangan perwakilan perusahaan hotel, yaitu Eddy, terungkap pihak yang ditugaskan mengurus perizinan tidak bisa hadir dalam RDP.

BACA JUGA:Peringati Lahirnya Pancasila, Jokowi Pimpin Upacara Kenakan Busana Adat Kesultanan Deli

BACA JUGA: Jamaah Haji Dapat Makan Tiga Kali Setiap Hari, Perhatikan Batas Waktu Konsumsi

Hamzah menilai dua perusahaan tersebut sudah melakukan pelanggran dengan kategori berat dan harus segera ditindak tegas.

Dengan adanya kondisi ini langkah selanjutnya Komisi 1 DPRD akan meanggil Kasatpol PP Majalengka.
”Tindakannya apakah nanti harus ditutup atau dibongkar, nanti kita akan memanggil dulu Kasatpol PP, kita akan undang dalam RDP selanjutnya,” janjinya.

Seperti diberitakan sebelumnya Komisi 1 DPRD Majalengka menyayangkan adanya investor yang belum mengantongi izin, tetapi sudah mulai melakukan pembangunan. Namun DPRD belum menentukan apa yang akan lakukan kepada pihak perusahaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: