Ditutup atau Dibongkar, Dua Perusahaan Tidak Kantongi Izin Nekat Lakukan Pembangunan

RDP: Komisi 1 DPRD Majalengka melaksanakan RDP dengan pewakilan pengusaha yang melanggar perizinan di ruang paripurna pada Selasa (30/5).-DOKUMEN-Radarmajalengka.com
Ketua Komisi I Teten Rustandi menjelaskan, ada dua perusahaan yang diketahui belum mengantongi izin dari dinas terkait, tetapi sudah mulai proses pembangunan. Dua perusahaan itu yakni hotel dan kargo, yang lokasi pembangunan keduanya terletak wilayah Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati.
BACA JUGA:Chery OMODA 5, SUV Crossover Premium Bergaya Futuristik, Hadir Pada IIMS Surabaya 2023
BACA JUGA:Polres Majalengka Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila Tahun 2023
"Dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) tadi, mereka mengaku bersalah," kata Teten usai melaksanakan RDP pada Selasa (30/5).
Hal tersebut, kata Teten, ketika dibiarkan dikhawatirkan akan memunculkan kesan jelek terhadap pemerintah daerah (pemda) setempat. Oleh karena itu, harus ada tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut.
"Iya, Majalengka butuh investor, tapi juga mereka harus mematuhi aturan yang berlaku," tegasnya.
Disinggung langkah selanjutnya, Teten menjelaskan, pihaknya terlebih dahulu akan koordinasi dengan Satpol PP dan Damkar. Pasalnya, pada RDP tersebut, pihak Satpol PP dan Damkar tidak dihadiri langsung oleh kasat.
"Tadi Kasatpol PP dan Damkar tidak hadir, dan hanya diwakili. Untuk rekomendasi kepada dua perusahaan ini, kami terlebih dahulu akan koordinasi dengan Pol PP. Apakah dihentikan dulu, atau bagaimana. Bisa juga itu dihancurkan," beber dia. (bae)
BACA JUGA:Wow! Pramuka Makin Eksis, Juara Tingkat IV Kwarda Jawa Barat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: