UPDATE! Kecelakaan di Tol Cipali Km 153 Majalengka, Korban Sekeluarga dari Surabaya, Mobil Isi 12 Orang

UPDATE! Kecelakaan di Tol Cipali Km 153 Majalengka, Korban Sekeluarga dari Surabaya, Mobil Isi 12 Orang

Kecelakaan menimpa rombongan keluarga di Km 153 Tol Cipali, Kertajati, Kabupaten Majalengka.-ist-radarmajalengka.com

BACA JUGA:PERHATIAN! Tol Cisumdawu Seksi 4 – 6 Masih Fungsional, Cek Aturan Berkendara Baik-baik

Sedangkan lokasi kecelakaan berada di Km 183 Kecamatan Kertajati yang berjarak kurang lebih 17 kilometer.

Sebelumnya, Astra Tol Cipali menyampaikan bahwa kendaraan yang mengalami kecelakaan tunggal adalah Daihatsu Grand Max dengan plat nomot B 1271 TMK.

Mobil tersebut sempat melaju tidak terkontrol hingga terguling dan menabrak beton saluran air.

"Petugas Astra Tol Cipali sudah menangani kecelakaan di Km 153 saat one way," demikian keterangan pengelola tol yang diterima redaksi.

BACA JUGA:Pengalaman Arus Balik dari Cirebon ke Bandung Via Tol Cisumdawu, 1 Jam Lebih Sampe

Posisi terakhir kendaraan usai terjadi benturan berada di bahu luar jalan. Kondisi mobil Daihatsu Grand Max tersebut rusak berat.

"Petugas Patroli Astra Tol Cipali sampai ke lokasi kejadian 8 menit setelah menerima informasi dari Traffic Monitoring Center."

Kejadian kecelakaan tersebut terjadi pada pukul 10.46 WIB sempat membuat lalu lintas tersendat. Tetapi, kondisi jalan saat ini sudah kembali lancar mulai pukul 12.00 WIB atau setelah selesai penanganan.

Astra Tol Cipali dalam keterangan tertulis juga mengimbau agar pengguna jalan untuk senantiasa mengecek kondisi mobilnya.

BACA JUGA:PENAMPAKAN Arus Balik TOL CISUMDAWU Hari Ini, Lalu Lintas Lancar Jaya

Kemudian memastikan kondisi pengemudi benar-benar fit dan prima. Sehingga meminimalisasi risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Tetap patuhi rambu lali lintas saat mengemudi. Patuhi batas kecepatan maksimal saat berkendara yakni 80 kilometer per jam dan  minimal 60 kilometer per jam," demikian keterangan tertulis tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: