Kecelakaan saat One Way TOL CIPALI Km 153 Majalengka Hari Ini, 3 Korban Meninggal Dunia

Kecelakaan saat One Way TOL CIPALI Km 153 Majalengka Hari Ini, 3 Korban Meninggal Dunia

Kecelakaan tunggal terjadi saat one way di Tol Cipali Km 153 Kertajati, Majalengka.-Ilustrasi/Yuda Sanjaya - shutterstock via Antara-radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Tol Cipali Km 153 Kecamatan Kertajati, Kabupaten MAJALENGKA, saat pemberlakukan one way.

Dari informasi Astra Tol Cipali, kejadian kecelakaan lalu lintas disebabkan pengemudi yang kurang antisipasi.

Sehingga mobil Daihatsu Grand Max dengan plat nomot B 1271 TMK melaju tidak terkontrol hingga terguling dan menabrak beton saluran air.

"Petugas Astra Tol Cipali sudah menangani kecelakaan di Km 153 saat one way," demikian keterangan pengelola tol yang diterima radarmajalengka.com, Selasa, 25, April 2023.

BACA JUGA:BMKG Sebut Gelombang Panas Tidak Terjadi di Indonesia, Sekarang Mulai Turun

Posisi terakhir kendaraan usai terjadi benturan berada di bahu luar jalan. Kondisi mobil Daihatsu Grand Max tersebut rusak berat.

Menurut keterangan Astra Tol Cipali, 1 orang korban meninggal dunia di tempat kejadian kecelakaan. Sedangkan 2 korban lainnya meninggal di RSUD Ciereng, Kabupaten Sumedang.

Petugas Astra Tol Cipali juga mengevakuasi 1 orang luka berat dan 3 orang luka ringan dan dibawa ke RSUD Cideres, Kabupaten Majalengka.

"Petugas Patroli Astra Tol Cipali sampai ke lokasi kejadian 8 menit setelah menerima informasi dari Traffic Monitoring Center."

BACA JUGA:PERHATIAN! Tol Cisumdawu Seksi 4 – 6 Masih Fungsional, Cek Aturan Berkendara Baik-baik

Kejadian kecelakaan tersebut terjadi pada pukul 10.46 WIB sempat membuat lalu lintas tersendat. Tetapi, kondisi jalan saat ini sudah kembali lancar mulai pukul 12.00 WIB atau setelah selesai penanganan.

Astra Tol Cipali dalam keterangan tertulis juga mengimbau agar pengguna jalan untuk senantiasa mengecek kondisi mobilnya.

Kemudian memastikan kondisi pengemudi benar-benar fit dan prima. Sehingga meminimalisasi risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Tetap patuhi rambu lali lintas saat mengemudi. Patuhi batas kecepatan maksimal saat berkendara yakni 80 kilometer per jam dan  minimal 60 kilometer per jam," demikian keterangan tertulis tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: