INGAT! Menhub Tegaskan Lagi Jadwal Operasi TOL CISUMDAWU Fungsional Mulai Pukul 08.00 sampai 15.00 WIB

INGAT! Menhub Tegaskan Lagi Jadwal Operasi TOL CISUMDAWU Fungsional Mulai Pukul 08.00 sampai 15.00 WIB

Jadwal operasi Tol Cisumdawu pada ruas fungsional mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB.-Ahmad Thea/Ist-radarmajalengka.com

JAKARTA, RADARMAJALENGKA.COM - Informasi mengejai jadwal operasi Tol Cisumdawu sempat simpang siur, karena ada yang menuliskan pukul 06.00 dan 08.00 WIB pada ruas yang fungsional.

Pengelola Jalan Tol Cileunyi Sumedang Dawuan yakni PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT) misalnya, menginformasikan bahwa jadwal operasi adalah pukul 06.00 - 15.00 WIB.

Sedangkan Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR), menginformasikan pukul 08.00 - 15.00 WIB setiap harinya.

Pengoperasian ruas Jalan Tol Cisumdawu untuk ruas yang fungsional yakni Seksi 4 sampai dengan 6 atau Cimalaka - Kertajati.

BACA JUGA:Tol Cisumdawu Sudah Tembus Cipali, yang ke Majalengka Awas Bablas

Perbedaan sosialisasi terkait jadwal ini, ternyata sempat membuat masyarakat dari arah Cileunyi menunggu di dekat barrier karena akses yang belum dibuka pada Senin, 17, April 2023.

Terkait jadwal operasi pada ruas yang fungsional tersebut, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa tol tersebut dibuka pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB.

Jadwal tersebut berlaku khusus untuk ruas yang beroperasi dalam status fungsional yakni mulai dari Cimalaka sampai Dawuan atau Kertajati, Kabupaten Majalengka.

Sedangkan untuk Ruas Seksi 1 sampai dengan 3 atau Cileunyi sampai Cimalaka, beroperasi normal 24 jam dan sudah bertarif.

BACA JUGA:HABIS TRILIUNAN! Jusuf Hamka Blak-blakan Soal Dana Bangun TOL CISUMDAWU: Pake Uang Bang Ucup

“Saya juga mengingatkan kembali terkait Tol Cisumdawu yang beroperasi secara fungsional mulai 08.00 sampai dengan 15.00 WIB," kata Menhub saat memimpin rapat koordinasi arus mudik dan balik di Jakarta.

Tol Cisumdawu Dibatasi 1.000 Kendaraan Per Jam

Terkait pembatasan volume lalu lintas, nantinya akan dilakukan jajaran kepolisian baik Koprs Lalu Lintas (Korlantas) Polri, hingga Dirlantas Polda Jawa Barat (Jabar).

Rencananya, akan diberlakukan pembatasan jumlah kendaraan yang melintas yakni hanya 1.000 mobil per jam, terkait dengan situasi di Tol Cipali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: