Pemkab Bentuk Tim Satgas Operasi Rokok Ilegal
HASIL RAZIA: Ribuan batang rokok ilegal berhasil disita petugas Satpol PP dari sejumlah tempat di Kabupaten Majalengka.--
Radarmajalengka.id, MAJALENGKA - Upaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Majalengka terus dilakukan. Mengingat akan dampak dari peredarannya, saat ini telah menimbulkan kerugian bagi Negara. Juga, berdampak pada perusahaan pabrik rokok resmi di Indonesia.
Bahkan, dari data yang diperoleh wartawan, puluhan ribu bantang rokok di Kabupaten Majalengka telah berhasil disita oleh petugas gabungan dari Bea Cukai dan Satpol PP Majalengka.
Tercatat tahun 2021 sebanyak 37.280 batang rokok ilegal berhasil diamankan. Dan, tahun 2022 sedikitnya 26.836 batang rokok ilegal berhasil disita.
Oleh karena itu, salah satu upaya yang dilakukan dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal, Pemkab Majalengka saat ini telah membentuk tim satgas operasi. Di dalamnya terdapat petugas dari Bea Cukai, TNI, kepolisian, kejaksaan, Satpol PP serta dinas teknis terkait lainnya.
BACA JUGA:Tidak Bisa Saksikan Gerhana, Majalengka Diguyur Hujan sejak Sore
"Untuk itu, maka sangat dibutuhkan sinergi dan komunikasi bersama dengan unsur komponen terkait," ungkap Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Majalengka, Toto Prihatno.
Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Regional Cirebon, Mei Hari mengungkapkan, memberantas rokok ilegal merupakan sebuah slogan dari Bea Cukai sebagai wujud komitmen menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara.
Operasi berantas rokok ilegal tersebut diwujudkan dengan sosialisasi, edukasi, dan penindakan. Ia juga mengakui bahwa operasi berantas rokok ilegal telah masif dilakukan oleh kantor Bea Cukai Regional Cirebon yang tersebar di berbagai daerah.
Sebagai bentuk pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Majalengka, Bea Cukai Regional Cirebon bersama instansi terkait yang tergabung dalam Satgas Tim Operasi Kabupaten Majalengka rutin melaksanakan operasi.
BACA JUGA:Baznas Majalengka Perbaiki Rutilahu
"Tim mendatangi kios-kios yang menjual rokok eceran sambil memberikan pengarahan dan sosialisasi tentang rokok ilegal. Kita juga sekaligus menempelkan stiker terkait ciri-ciri rokok ilegal di sejumlah titik, sebagai wujud edukasi pada masyarakat sekitar," ujarnya.
Disebutkan, penjual rokok ilegal pun dapat dikenai sanksi pidana dan administrasi. Mei Hari menjelaskan, bahwa rokok ilegal dapat dikenali melalui ciri-ciri fisik kemasannya.
Yaitu, rokok dilekati pita cukai palsu, rokok dilekati pita cukai bekas, rokok dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya, atau rokok tanpa dilekati pita cukai.
Sementara bagi masyarakat yang menjual maupun membeli dapat dikenakan sanksi pidana dan denda. Hal ini karena telah melanggar Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: