Pemkab Bentuk Tim Satgas Operasi Rokok Ilegal
HASIL RAZIA: Ribuan batang rokok ilegal berhasil disita petugas Satpol PP dari sejumlah tempat di Kabupaten Majalengka.--
BACA JUGA:12 Atlet Petanque Ikut Porprov Jawa Barat
Isi pasal tersebut, setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun, dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai, dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
"Jadi yang jual rokok ilegal pun dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai UU Cukai. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan peredaran rokok ilegal ke kantor Bea Cukai terdekat atau bisa menghubungi 1500 225," terangnya.
BACA JUGA:Tim Kesenian Juara Pertama Porsenitas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: