Warga Sambut Positif, Kebijakan Baru Zakat Fitrah di Majalengka

Warga Sambut Positif, Kebijakan Baru Zakat Fitrah di Majalengka

ZaKat: Kebijakan Bupati Eman yang mengizinkan pengelolaan zakat fitrah oleh amil di pemerintahan desa mendapat respons positif dari masyarakat.-ist-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Bupati Majalengka, Drs. H. Eman Suherman, M.M., menyatakan bahwa zakat fitrah dari desa dan kecamatan di Kabupaten Majalengka tidak harus disetorkan ke Baznas Kabupaten Majalengka.

"zakat fitrah yang dikelola oleh desa atau kelurahan dapat langsung dibagikan kepada penerima yang berhak tanpa perlu diserahkan ke Baznas Kabupaten Majalengka," tandasnya.

Kebijakan Bupati Eman yang mengizinkan pengelolaan zakat fitrah oleh amil di pemerintahan desa mendapat respons positif dari masyarakat.

BACA JUGA:Persiapan Kunker Presiden Prabowo Subianto, Kapolres Cek Kesiapan Lokasi Panen Raya Serentak

BACA JUGA:Turnamen Sepakbola di Momen Idul Fitri

BACA JUGA:Bupati Eman Melaksanakan Salat Id di Alun-alun dan Berlangsung Khidmat

Gunawan (70), warga RW 02 Desa Waringin, Kecamatan Palasah, mengungkapkan bahwa ini adalah pertama kalinya ia menerima zakat fitrah dalam momen Idulfitri 1446 H.

"Alhamdulillah, saya menerima zakat fitrah dari pemerintah desa sebesar 4 kg, ditambah jatah dari musala," ujarnya. (ara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: