Banyak Oknum Incar Calon Pengusaha di Sumberjaya

Banyak Oknum Incar Calon Pengusaha di Sumberjaya

Ir H Hamzah Nasyah--

Radarmajalengka.id, MAJALENGKA - Para pengusaha yang  datang ke wilayah Kecamatan Sumberjaya dan berencana akan mendirikan bangunan pabrik, diminta untuk lebih berhati-hati. Pasalnya, menurut Ketua PAC PDIP Kecamatan Sumberjaya, yang saat ini menjabat juga sebagai anggota legislatif Fraksi PDIP Komisi 1, Ir H Hamzah Nasyah, di wilayahnya terdapat pabrik yang telah dibangun dan siap beroperasi, tapi belum memiliki izin yang legal dari pemerintah.

Bahkan usai melaksanakan rapat dengar pendapat, yang dilaksanakan Jumat (30/9), komisi 1 bersama perwakilan pengusaha dan dinas, telah mendengar langsung permohonan maaf dari pengusaha.

Pengusaha tersebut mengakui, bahwa belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tapi nekat membangun gedung. Ditambah lagi, dari hasil dialognya saat rapat, pengusaha terlihat lebih mempercayai masukan dari para oknum untuk melaksanakan pembangunan terlebih dahulu, ketimbang memproses izin.

Lebih parahnya, kondisi tersebut terkesan dibiarkan. Sebagai anggota legislatif, dirinya kecewa ketika Sumberjaya ini bermunculan pabrik baru, tapi tidak dibarengi dengan penegakkan aturan dan hukum.

BACA JUGA:Puan Bacakan Ikrar di Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Ia saya yakin ada oknum yang ketika ada investor selalu mengikutinya . Selalu menjanjikan, bisa ini itu, dia yang ngatur. Kenyataannya dengan dinasnya pun tidak terkait.

"Jadi saya mengimbau para investor dan pengusaha, untuk lebih hati-hati dan biasakan untuk berkoordinasi dulu dengan dinas-dinas terkait. Jangan gampang percaya dengan diiming-imingi oknum yang mengklaim bisa menyelesaikan perizinannya. Jangan mudah percaya. Karena dampaknya ini akan sangat merugikan, baik si pengusahanya atau pihak kita pemerintahan kabupaten,” ungkap owner PT Runting Mas Abadi danPT Berkah Mandiri Plastindo.

Dengan adanya temuan ini, Hamzah juga memberikan warning kepada pengusaha, bahwa persoalan izin seperti PBG tidak bisa dianggap remeh. Karena, bagi pemilik bangunan yang terbukti tidak memiliki izin PGB, bakal dikenakan sanksi mulai peringatan tertulis, penyegelan pabrik, hingga perintah bongkar bangunan.

Apalagi hal tersebut merupakan aturan yang diamanahkan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.  

BACA JUGA:Harga Kedelai Naik, Perajin Tahu Tempe Kurangi Produksi

Mengutip PP 16/2021, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

"Berani melanggar aturan dan nekat membangun tanpa PBG, bersiaplah untuk mendapatkan saksi yang tegas,” kata pria yang juga Ketua DPC Lingkar Puan ini.

BACA JUGA:MPA TNGC Bantaragung Dapat Bansos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: