Honorer Satpol PP Majalengka Mengaku ke DPRD

Honorer Satpol PP Majalengka Mengaku ke DPRD

Tenaga honorer Satpol PP Kabupaten Majalengka, mengadu ke DPRD. -Baehaqi-radarmajalengka.com

Radarmajalengka.com, MAJALENGKA - Belasan petugas Satpol PP Majalengka yang masih berstatus honorer mendatangi Komisi I DPRD Majalengka, Selasa (2/8).

Mereka meminta dukungan agar pemerintah pusat dapat membuat regulasi yang mengatur Satpol PP, termasuk jabatan fungsional (jabfung).

Seperti diketahui menurut regulasi Kepmenpan RB Nomor 76 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Kepmenpan RB Nomor 1197

Tahun 2021 terkait Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh PPPK, Satpol PP tidak termasuk di dalamnya.

BACA JUGA:Majalengka Miliki Mi Kocok Legendaris

Ketua Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara DPD Majalengka, Tommy Subacti mengatakan, tujuan mendatangi Komisi 1 DPRD merupakan tahapan langkah-langkah sesuai instruksi DPP Satpol PP Pusat.

Di mana, pihaknya meminta dukungan kepada lembaga legislatif untuk nantinya disampaikan ke pusat.

"Tujuannya ini adalah instruksi langkah-langkah kami dari DPP seluruh Indonesia untuk satu suara. Intinya, meminta dukungan kepada anggota legislatif dan eksekutif karena secara tertulis eksekutif itu sudah mendukung penuh," ujar Tommy kepada wartawan.

Dalam kunjungannya itu, Tommy juga menyertakan berita acara, yang mana berita acara tersebut akan disampaikan ke DPP Satpol PP Pusat untuk bahan dukungan bahwa Komisi 2 akan mengadakan RDPU dengan lintas kementerian.

BACA JUGA:Turnamen Sepakbola Gemah Bhakti Cup Diikuti 25 Klub

"Nah, tujuannya apa, agar kami Satpol PP dibuatkan payung hukum kuat karena kami saat ini tidak termasuk di dalam aturan yang ada 187 sekian jabatan fungsional untuk PPPK yang bisa diisi. Maka dari itu, kami meminta payung hukum kepada pemerintah pusat melalui Komisi 2 DPR RI untuk mengeluarkan regulasi tersebut," ucapnya.

Di Majalengka sendiri, kata dia, ada sebanyak 210 tenaga honorer yang bekerja sebagai Satpol PP. Rata-rata para tenaga honorer tersebut sudah mengabdi bekerja sebagai petugas Satpol PP selama 12 tahun.

"Tujuan utamanya mah agar kami diberi kejelasan terkait status kami di 2023 mendatang, karena ada penghapusan honorer yang berdampak pada kami. Setidaknya jika pemerintah daerah akan mengangkat honorer menjadi PPPK, kami masuk ke dalamnya," jelas dia.

Sekretaris Komisi 1 DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas mendukung terkait pembuatan payung hukum terhadap Satpol PP yang saat ini tidak tercantum dalam Kepmenpan RB Nomor 76 Tahun 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: