DPRD Minta Usut Pembocor Surat Dugaan Pelanggaran Netralitas dari BKN
Wakil Ketua DPRD Majalengka Asep Eka Mulyana-istimewa-Radarmajalengka.com
MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Asep Eka Mulyana, Wakil Ketua DPRD Majalengka, meminta Penjabat (Pj) Bupati Majalengka, Dedi Supandi, untuk menyelidiki tuntas kebocoran surat teguran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jawa Barat terkait dugaan pelanggaran netralitas oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Majalengka, Eman Suherman.
Permintaan ini muncul setelah surat BKN dengan nomor 48/1/KR.I/VII/2024 tersebar luas di media sosial, yang menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat.
"Asep mengungkapkan keprihatinannya atas kejadian ini dan menegaskan pentingnya menjaga etika serta kerahasiaan dokumen resmi," ujar Asep di Majalengka, Jumat, 12 Juli 2024.
Meskipun surat tersebut tidak bersifat rahasia, Asep menekankan bahwa ini adalah soal etika.
"Ini lebih tentang soal etika. Meskipun suratnya tidak rahasia, tapi tujuannya sangat penting karena ditujukan kepada Pj Bupati," tegasnya.
BACA JUGA:Jefry Romdonny: 'Bandung Cocok Dipimpin Tokoh Muda dengan Visi Inovatif'
Jika terbukti bahwa kebocoran ini disebabkan oleh oknum PNS, Asep menyatakan bahwa Pj Bupati harus mengambil tindakan tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dia juga mengharapkan agar Dedi menyelesaikan reformasi birokrasi di Majalengka.
"Pj Bupati harus bertindak sesuai kewenangannya sebagai pejabat pembina kepegawaian di daerah," ujar Ketua DPD Partai Golkar Majalengka tersebut.
Sebelumnya, Pj Bupati Majalengka, Dedi Supandi, telah mengkonfirmasi bahwa surat teguran dari BKN telah diterima pada Selasa, 9 Juli 2024.
Surat tersebut bertanggal 5 Juli dan diterima di Majalengka pada tanggal 9 Juli.
Dedi menjelaskan bahwa ia telah memberikan teguran kepada Eman Suherman untuk memilih mundur atau cuti di luar tanggungan negara, dan Eman telah mengajukan cuti tersebut sejak 1 Juli.
BACA JUGA:Baznas Bantu Rutilahu, Pemdes Panjalin Lor Siap Tambah Kekurangan Material
Namun, karena adanya revisi, pengajuan mundur resmi Eman dijadwalkan dari tanggal 15 Juli hingga 20 September 2024.
Asep mengapresiasi langkah yang telah diambil Dedi sebelum surat BKN dikirimkan kepada Eman.
Bahkan, Eman telah merealisasikan saran dari Dedi untuk mengambil cuti sebagai sekda dan ASN.
"Pak Pj Bupati telah menjelaskan kronologisnya kepada media, telah memberikan saran dan teguran kepada Pak Eman, yang kemudian direalisasikan dengan pengajuan cuti sejak tanggal 1 Juli," tambah Asep. (bae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: