Izin ACT di Cabut, Aturan Ini yang Dilanggar

Izin ACT di Cabut, Aturan Ini yang Dilanggar

BACA JUGA:Ridwan Kamil Tiba di Tanah Suci, Langsung Meninjau Jamaah Haji Jawa Barat

Tidak hanya itu, ACT juga berada di 78 daerah di Indonesia serta 47 negara. Karenanya, perlu biaya operasional yang besar untuk penyaluran dan distribusi donasi dari masyarakat.

Bobby menegaskan, ACT telah melakukan berbagai perubahan sejak Januari 2022. Perubahan tersebut dilakukan sebelum mencuatnya pemberitaan di Majalah Tempo.

ACT juga menyatakan bahwa sejak Januari 2022, tidak ada lagi fasilitas mewah seperti mobil Toyota Alphard dan lainnya.

Begitu juga gaji jajaran presidium telah disesuaikan dan kini angkanya tidak sampai Rp100 juta.

BACA JUGA:Musim Panas

Sementara itu, dalam keterangan tertulis Mensos Ad Interim Muhadjir Effendi menyatakan bahwa pencabutan izin penyelenggaraan tersebut dilandasi adanya indikasi pelanggaran.

Pelanggaran dimaksud adalah terkait dengan Permensos. Izin ACT dicabut sampai dengan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal selesai dilakukan.

Setelah itu, juga akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut.

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim, dalam keterangan tertulis.

BACA JUGA:Batu Lingga di Gunung Ciremai, Bekas Sunan Gunung Jati Bermusyawarah dengan Para Wali

Izin ACT dicabut dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022.

Pemerintah juga bakal melakukan penyisiran terhadap izin yang telah diberikan kepada yayasan lain.

Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi pada Selasa kemarin (5/7).

Artikel ini telah ditayangkan di radarcirebon.com dengan judul: Izin ACT Dicabut Kemensos, Melanggar Ketentuan Potong Donasi sampai 13,7 Persen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: