Yayasan Aksi Cepat Tanggal Terpojok, Mencuat Isu Transfer Dana ke Luar Negeri

Yayasan Aksi Cepat Tanggal Terpojok, Mencuat Isu Transfer Dana ke Luar Negeri

Radarmajalengka.com, JAKARTA - Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT kian terpojok. Pasca pencabutan izin PUB oleh Kemensos, sejumlah isu miring kembali muncul.

Dalam konferensi pers yang digelar kemarin, Yayasan Aksi Cepat Tanggap dihujani pertanyaan terkait transfer dana ke luar negeri yang kini sedang diselidiki.

Pasalnya, transfer dana dari seseorang di Yayasan Aksi Cepat Tanggap dicurigai dan kini sedang dalam pendalaman oleh aparat berwenang.

Menteri Agama Gus Yaqut menilai izin Yayasan ACT harus dicabut jika terbukti menyelewengkan dana kemanusiaan.

BACA JUGA:Kiai Jombang Viral, Minta Polisi Tak Tangkap Anaknya, Sebut Kasus Pencabulan Hanya Fitnah

“Jika memang dana kemanusiaan diselewengkan untuk kepentingan di luar kemanusiaan atau bahkan untuk mendukung kegiatan-kegiatan terorisme, ACT harus dicabut ijinnya!” tegas Menag di Twitter.

Namun Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sepertinya mulai ‘melawan’ usai diobok-obok pemerintah. ACT sangat kaget dengan keputusan Kemensos mencabut izin pengumpulan uang atau barang (PUB).

Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengaku kaget atas keputusan Kemensos mencabut izin pengumpulan uang dan barang (PUB).

Yayasan ACT mengaku selama ini belum pernah ditegur oleh Kemensos, tapi izin mereka langsung dicabut.

BACA JUGA:Saifudin Ibrahim Terbaru, Tidak Setuju Holywings Ditutup, Sebut Muhammad akan Nikahi Maria

Tak bertahapnya prosedur menurut ACT justru tak sesuai dengan Permensos Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PUB Pasal 27, yang telah dijelaskan adanya proses yang harus dilakukan secara bertahap.

Presiden ACT Ibnu Khajar dalam keterangannya, Rabu (6/7/2022) menyebutkan bahwa melalui Pasal 27 Permensos Nomor 8 Tahun 2021 disebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang dimiliki izin melalui tiga tahap.

Pertama, teguran secara tertulis. Kedua penangguhan izin. Dan ketiga baru pencabutan izin.

“Hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulis,” kata Ibnu Khajar.

BACA JUGA:Nego Bangkrut

Dia mengatakan pihaknya telah berupaya transparan dalam mengelola keuangan yang berasal dari donasi publik. Dia menyayangkan keputusan Kemensos mencabut izin pengumpulan uang ACT.

Presiden ACT ini juga menyebut pihak ACT telah bersikap kooperatif dengan Kemensos.

Menurutnya, pihak ACT telah datang ke Kemensos pada Selasa (5/7) pagi. Dan mereka bersiap untuk kedatangan tim Kemensos ke ACT hari ini.

BACA JUGA:Yamaha Luncurkan Warna Baru MT-15 Yang Modern dan Sporty

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: