Izin ACT di Cabut, Aturan Ini yang Dilanggar

Izin ACT di Cabut, Aturan Ini yang Dilanggar

Radarmajalengka.com, JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan bahwa izin penyelenggaraan Aksi Cepat Tanggap atau ACT di cabut, karena pelanggaran beberapa ketentuan.

Pernyataan kemensos bahwa izin penyelenggaraan ACT di cabut dengan pertimbangan indikasi adanya pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) nomor 29 tahun 1980.

Terutama pada Pasal 6 ayat 1 mengenai pelaksanaan pengumpulan sumbangan.

Aturan itu menyebutkan bahwa: Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

BACA JUGA:Puan Maharani Tanam Bawang di Brebes, Dengarkan Aspirasi

Sementara ACT melakukan pengumpulan sumbangan dan telah mengakui menggunakan 13,7 persen untuk operasional.

Angka 13,7 persen tersebut merupakan rata-rata penggunaan sejak tahun 2017 sampai dengan 2021.

ACT berdalih, mereka bukan lembaga zakat, tetapi filantropi yang menghimpun dana umum. Sehingga tidak terikat dengan ketentuan 12,5 persen.

Kemudian diakui juga bahwa pada kondisi tertentu, operasional bisa menggunakan sampai dengan 30 persen. Misalnya, penyaluran donasi di Papua yang medannya sulit.

BACA JUGA:Ridwan Kamil Naik Haji untuk Eril, Begitu Tiba Langsung Umroh

Ustadz Bobby Herwibowo juga menyampaikan bahwa rata-rata operasional gaji karyawan mulai 2017 sampai dengan 2021 adalah 13,7 persen.

Mengenai kepatutannya seberapa banyak lembaga mengambil dana operasional, dijelaskan Ustadz Bobby bahwa lembaga zakat diperbolehkan diambil 1/8 atau 12,5 persen.

“Kami memiliki 78 cabang di Indonesia dan 47 negara. Maka diperlukan dana operasional yang cukup besar dalam distribusi bantuan,” jelasnya, dalam keterangan pers di Kantor ACT, Senin (4/7/2022).

Di kesempatan yang sama, Bobby menjelaskan mengapa ACT mengambil sampai lebih dari 12,5 persen. Sebab, Aksi Cepat Tanggap bukanlah lembaga zakat, yang hanya dapat mengambil biaya operasinal 12,5 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: