RADARMAJALENGKA.COM - Sesudah bulan ramadhan, terutama sesaat setelah idul fitri usai, pasti ada sebagian orang yang melanjutkan untuk melakukan puasa sunnah.
Ya, puasa sunnah yang dilakukan setelah hari raya idul fitri, merupakan puasa syawal sebagai puasa sunnah yang bisa dijadikan pelengkap dari puasa ramadhan yang sebelumnya telah dilakukan selama sebulan penuh.
Puasa sunnah syawal sebagaimana yang banyak dijelaskan, baik dalam hadis atau pendapat para ulama, yang menyatakan bahwa puasa syawal merupakan puasa sunnah yang memiliki keutamaan seperti pahala perbuatan baik akan dilipatgandakan menjadi sepuluh kali, maka dengan sudah melaksanakan puasa ramadhan 30 hari, lalu ditambah puasa syawal 6 hari, maka hitungannya menjadi 36 dikali 10 yang menjadi seperti 360 hari, hampir satu tahun penuh.
Lalu, dengan hadirnya puasa syawal sebagai puasa sunnah, ada lagi satu jenis puasa sunnah, seperti puasa senin kamis, lantas apakah kedua puasa ini boleh digabung dan dilakukan secara bersama? Simak penjelasan selengkapnya pada artikel berikut ini, serta bacaan seperti niat nya.
BACA JUGA:3 Destinasi Wisata Religi di Majalengka, Cocok untuk Libur Lebaran Bersama Keluarga
Menurut para ulama hukum menggabungkan niat puasa syawal dan niat puasa senin kamis menjadi satu, yaitu hukumnya adalah sah, dan boleh saja dilakukan.
Sebagaimana yang dilansir dari Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI (Kemenag RI) turut menjelaskan mengenai penggabungan antara dua niat puasa, baik puasa syawal dan puasa senin kamis, mengatakan dan turut menjelaskan pula bahwa melakukan penggabungan dua niat puasa syawal dan puasa senin kamis, sama pendapatnya dengan para ulama yakni sah dan boleh dilakukan.
Berdasarkan sumber dari Ahli fikih Wahbah Az Zuhaili dalam kitabnya yang bernama Kitab Fiqhul Islam Wa Adillatuhu menjelaskan bahwa jika dua niat ibadah yang sama-sama sunnah digabungkan, maka kedua-duanya adalah sah hukumnya.
Berdasarkan sumber dari Imam Al Ghazali termasuk dalam kitab beliau yakni Ihya Ulumuddin sebagaimana dinukil oleh Syaikh Mahmud Al-Mishri dalam Mausu'ah min Akhlaq Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam menyatakan, ketaatan tergantung pada niat untuk menentukan keshahihan dan pelipatgandaan keutamaannya.
BACA JUGA:Wisata Religi Makam Sunan Gunung Jati di Cirebon, Bisa Berziarah Sambil Berburu Karomah
Berikut niat puasa syawal digabung puasa senin kamis:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ الشَّوَّالِ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an adâ’i sunnatis Syawwâli lillâhi ta‘âlâ. Artinya: "Aku berniat puasa sunah Syawal esok hari karena Allah SWT.”
Untuk puasa sunnah, niat boleh dilakukan di siang hari sejauh yang bersangkutan belum makan, minum, dan hal-hal lain yang membatalkan puasa sejak subuh.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan, "Jika puasa enam hari di bulan syawal enam hari tersebut bertepatan dengan hari senin atau kamis, sungguh ia dapat memperoleh dua pahala. (Yang demikian bisa terwujud) dengan meniatkan pahala puasa enam hari di bulan syawal dan puasa senin kamis"