Apakah Boleh Jika Melakukan Puasa Syawal Tidak Berurutan? Berikut Hukum Serta Penjelasannya

Apakah Boleh Jika Melakukan Puasa Syawal Tidak Berurutan? Berikut Hukum Serta Penjelasannya

Ilustrasi huruf hijaiyah yang memiliki arti kata syawal.-Pinterest - Tangkapan Layar -radarmajalengka.com

 RADARMAJALENGKA.COM - Puasa ramadhan telah usai dilaksanakan dan ditunaikan, namun setelah Puasa ramadhan sebagai puasa wajib telah ditunaikan, aada satu puasa sunnah yang bisa dilaksanakan setelah itu, dan puasa sunnah itu memiliki beberapa keutamaan.

Nama puasa sunnah itu adalah puasa syawal, puasa yang dilaksanakan selama 6 hari setelah hari raya idul fitri, umumnya dilakukan secara berurutan dari tanggal 2 sampai 7 syawal dalam kalender hijriah.

Dalam beberapa sumber seperti hadis, menyatakan bahwa keutamaan dari melaksanakan puasa syawal itu sama halnya dengan melaksanakan puasa setahun penuh. 

Namun dalam praktiknya, terkadang melaksanakan puasa syawal ada saja yang tidak berurutan, lantas apakah diperbolehkan? Simak selengkapnya pada artikel berikut ini mengenai hukum serta penjelasan dari melaksanakan puasa syawal jika tidak berurutan, semoga artikel ini bisa menjadi referensi bagi Anda.

BACA JUGA:Apakah Boleh Puasa Syawal Digabung dengan Puasa Senin Kamis, Berikut Penjelasan Serta Bacaan Niatnya 

Memang jika melaksanakan puasa syawal, terutama dalam praktiknya itu terkadang ada yang tidak berurutan, lantas dari berbagai macam sebab yang membuatnya demikian menjadi tidak berurutan seperti adanya suatu halangan, namun jika dilihat dari beberapa pendapat seperti keterangan dari para alim ulama, yang mungkin memiliki keterangan dan penjelasan dalam menyikapi pelaksanaan puasa syawal jika tidak berurutan pelaksanaannya. 

Jika mengacu pada keterangan dari ulama kharismatik tanah air yakni Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam kitabnya yang bernama Kitab Nihayatuz Zain. Adapun keterangannya sebagai berikut: 

"Keempat adalah (puasa sunah enam hari di bulan Syawal) berdasarkan hadits, 'Siapa yang berpuasa Ramadhan, lalu mengiringinya dengan enam hari puasa di bulan Syawal, ia seakan puasa setahun penuh.' Hadits lain mengatakan, puasa sebulan Ramadhan setara dengan puasa sepuluh bulan, sedangkan puasa enam hari di bulan Syawal setara dengan puasa dua bulan. Semua itu seakan setara dengan puasa (wajib) setahun penuh'. Keutamaan sunnah puasa Syawal sudah diraih dengan memuasakannya secara terpisah dari hari Idul Fitri. Hanya saja memuasakannya secara berturut-turut lebih utama. Keutamaan sunnah puasa Syawal luput seiring berakhirnya bulan Syawal. Tetapi dianjurkan mengqadhanya," (Lihat Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani, Nihayatuz Zain, Al-Maarif, Bandung, Tanpa Tahun, Halaman 197).

Jadi, mengacu pada keterangan yang disampaikan tadi oleh Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani, seperti dalam keterangan dari Kitab nya beliau, memiliki keterangan seperti melaksanakan puasa syawal jika tidak berurutan, untuk hukumnya tidaklah dipermasalahkan, dan memang diperbolehkan sekalipun melaksanakan puasa syawal di luar tanggal 2-7 syawal kalender hijriah.

BACA JUGA:Sinergitas BPIP dan Para Content Creator Serta Content Writer Untuk Mengamalkan Nilai Pancasila Dalam Tindakan

Dikutip dari laman NU Online yang artikelnya ditulis oleh Ustadz Sunattullah, sebagai Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop, Bangkalan, Jawa Timur. 

Ustadz Sunattullah dalam artikelnya mengutip dari keterangan pendapat Sayyid Abdullah Al-Hadrami, Ustadz Sunnatullah menuturkan bahwa puasa sunnah syawal tidak harus dilakukan secara tersambung. Enam hari puasa sunnah syawal boleh dikerjakan secara terpisah-pisah sepanjang masih berada dalam bulan syawal. 

“Apakah disyaratkan dalam puasa Syawal untuk dilaksanakan secara terus-menerus? Jawaban: sesungguhnya tidak disyaratkan dalam puasa syawal untuk terus-menerus, dan cukup bagimu untuk puasa enam hari dari bulan syawal sekalipun terpisah-pisah, sepanjang semua puasa tersebut dilakukan di dalam bulan ini (Syawal).” demikian pendapat Sayyid Abdullah al-Hadrami yang dikutip Ustadz Sunnatullah. 

Dengan demikian, praktik umat Islam yang melaksanakan puasa syawal secara terpisah dan tidak berurutan masih dibenarkan. Kendati demikian, Ustadz Sunnatullah menuturkan pendapat bahwa, yang lebih utama adalah dilakukan terus-menerus tanpa dipisah-pisah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: