Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, "Sesungguhnya setiap amalan pasti mengandung niat dan hanyalah seseorang mendapatkan (balasan) sesuai yang dia niatkan."
Demikian ulasan artikel untuk pembahasan mengenai hukum yang membolehkan antara penggabungan dua niat puasa, yakni puasa syawal dan puasa senin kamis, semoga bisa menjadi untuk artikel berikut ini.